iklan
Edy Purwanta, Kepala Sekolah SMAN Tititan Teras Abdurrahman Sayoeti dan Dwi Sapno Nugrahanto, guru SMAN Titian Teras membantah tuduhan pencemaran nama  baik yang dilakukan oleh Santi Warda. Ia juga menyesalkan langkah Santi yang telah melaporkannya ke Polda Jambi.

Menurut Edy Purwanta, Santi Wirda  memiliki SK mengajar di SMAN TT. SK tersebut tertanggal  1 Maret 2013. "SK mengajar di SMAN TT ada, Yang dua lainnya (Robert dan Rizka Lestari) melapor, tapi Pak Santi tidak melapor ke sekolah,Kita berbicara sesuai dengan fakta. Tidak ada pembunuhan karakter dengan Pak Santi. SK ngajar pak Santi ada, tapi kita tidak tahu kenapa tidak melapor dan masuk mengajar," bebernya.

SK itu berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi nomor 478/KEP/DISDIK 1.1/III/2013 tentang penugasan pegawai negeri sipil pada dinas pendidikan Provinsi Jambi. Di kolom jabatan baru, Santi ditugasi sebagai guru SMAN TT, yang sebelumnya menjabat sebagai staf seksi peningkatan mutu UPTD BPKG. Selain Santi, dua guru lainnya yakni Robert dan Rizka Lestari juga tercantum di lampiran SK.

Tertanggal 1.Juli 2011, Santi Wirda juga mendapat  SK Kadis Provinsi  Jambi nomor 800/1495-4/SEKRE/2011 tentang pemindahan guru SMAN  bertaraf Internasional Provinsi Jambi di perbantukan ke SM Titian Teras Kabupaten Muaro Jambi. Di SK itu, santi Wirda memang mengajar.

Ditambahkan Edy, mengenai laporan ke Gubernur Jambi terkait Santi Wirda tidak masuk selama setahun, kata Edy tidaklah benar. Pasalnya, SK tersebut berlaku sejak Maret 2013. "Jadi bukan kita mengadu ke Pak Gubernur. Ada persoalan yang lain juga disampaikan yakni masalah sertifikasi, rumah dinas guru, pengangkatan guru honorer jadi PNS. Jadi, kita bukan mengadu," tambah Edy

Diberitakan sebelumnya, Edy Purwanta, Kepala Sekolah SMAN Tititan Teras Abdurrahman Sayoeti dan Dwi Sapno Nugrahanto, guru SMAN Titian Teras dilaporkan oleh Santi Warda ke Polda Jambi jumat (26/7) karena pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait statemen keduanya pada tanggal 16 Juli 2013, saat berdialaog dengan Gubernur Jambi,  di aula SMAN Titian Teras. Dipertemuan itu, Dwi Sapno Nugrahanto membeberkan, jika Santi Wirda dan rekan-rekannya tidak pernah masuk mengajar  selama satu tahun di SMAN TT. Keterangan  tersebut kemudian diperjelas  Edy Purwanta. Alhasil, Gubernur Jambi merespon dengan  mengatakan, Santi Wirda dan rekannya,  terancam dipecat karena sudah setahun tidak masuk mengajar.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images