iklan
SENGETI, Karena telah melakukan tindakan asusila terhadap salah seorang warganya dengan Inisial AW, maka Kepala Desa Londrang, Jahari, dilaporkan warganya ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muarojambi.

‘’Ya memang kemarin kami menerima laporan dari orang tua AW, yang menyebutkan jika kadea jahari, telah melakukan tindakan asusila terhadap anaknya yang berstatus janda,'' ujar Kabid Pemdes BPMD Muarojambi, A Gani, Kamis (1/8) kemarin.

Pihaknya, akunya, telah menerima laporan dan akan melanjutkannya. ''Langkah awal memanggil pelapor dulu untuk dimintai keterangan,'' sebutnya.

Dalam laporan yang diterima lanjut Gani, disebutkan orang tua AW tidak menuntut kalau kades Londrang di non aktifkan sebagai Kades. ''Dalam laporannya orang tua aw hanya minta pertangungjawaban kades, tidak menyebutkan penon aktifan,'' ujarnya.

Dipaparkannya, pihaknya belum bisa langsung mengambulkan apa yang diinginkan orang tua AW karena masih harus dproses dulu. ''Harus diproses dulu,'' katanya.

Gani mengatakan tidak menutup kemungkinan jika kades Londrang Jahari akan dipanggil. ''Kades bisa pasti kita panggil, tapi kapan waktunya belum tau. Yang jelas pelapor dulu kita panggil,'' sebut.

Sebelum melapor ke PMD, orang tua aw juga mengaku sudah melapor ke bpd. ''Katanya sudah lapor ke BPD, seharusnya bpd melapor juga ke kami,'' imbuhnya.

Jika ada persoalan di satu desa lanjut gani tidak perlu langsung dilapaorkan ke PMD jika permasalahan itu bisa diselesaikan secara adat. ''Kalau bisa diselesaikan ditingkat bawah yaitu aparat pemerintah desa. Maka tidak perlu lagi ke camat atau PMD, tapi jika tidak selesai baru bisa diajukan ke PMD,'' tukas Gani.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images