iklan

Kinerja pihak Kejaksaan Tinggi Jambi maupun Kejari Kota Jambi dinilai kurang impresif. Hal ini terlihat dari banyaknya DPO yang belum tertangkap. Para DPO tersebut sudah menjalani pemeriksaan, namun saat itu pihak Penyidik enggan melakukan penahanan.

Sebut saja empat orang tersangka kasus dugaan korupsi Pengerukan Sungai Batangari. Meski pernah hadir jalani pemeriksaan di Kejati Jambi, namun saat akan dilimpahkan, mekreka hilang tidak tau rimbanya. Mereka adalah Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono. 

“Kalau untuk DPO mempunyai batas waktu, kalau lewat dari waktu kasus tidak lagi diproses,” ujar Musri Nauli, salah satu pengamat hukum Provinsi Jambi, kemarin.

Lebih jauh lagi, beberapa DPO pihak Kejaksaan Negeri Jambi juga demikian. Sampai saat ini, DPO Kejari Kota Jambi Iskandar Rais masih saja berkeliaran.

Padahal, dia telah divonis oleh bersalah oleh MA dalam kasus penipuan ratusan juta rupiah. Selain itu, ada empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengerukan alur Sungai Batangari, senilai Rp 7 M lebih.

Lalu ada nama Nasrun Arbain terpidana kasus korupsi pemotongan insentif dan bonus atlet, official di PON XVll Kalimantan timur sebesar Rp 2,5 Miliar tahun 2008. Alasan belum dilakukannya eksekusi karna terpidana melarikan diri.

Nasrun yang sudah divonis bersalah oleh MA dalam kasasinya tidak juga datang memenuhi panggilan pihak Kejari untuk dilakukan eksekusi penahanan.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Nasrun divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan harus menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Sementara itu, dua tersangka Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek sampai saat ini belum dilimpahkan dan belum juga ditahan.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RSUD Hamba Muarabulian, direktur rumah sakit, Husni E Taufik dan suplier alat kesehatan, Adhiarto sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proyeknya berasal dari anggaran APBN dan APBD senilai Rp 3,2 miliar. Namun sampai saat ini tidak ada proses pelimpahan ke persidangan.

Selanjutnya tersangka kasus kredit macet di BRI Jambi, dimana Kejati sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Effendi Syam pegawai BRI dan Zein Muhammad pimpinan perusahaan Raden Motor.

Selanjutnya ada juga tersangka kasus dugaan penggelapan pajak PT Delimuda Perkasa (DMP). Ada tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni Bijak Peranginangin sebagai tersangka satu, Jufendiwan tersangka dua dan tersangka tiga Surya Darmadi sebgai Komisaris Utama atau Direktur Utama PT DMP.

Musri Nauli, salah satu pengamat hukum yang ada di Kota Jambi mengatakan, kalau mengenai batas waktu sesorang DPO itu tergantung dengan tingkat kejahatannya kalau kejahatanya 2 tahun, maka DPO nya bisa 6 tahun,” ujar Musri.

Disebutnya lagi, Kalau pada waktu penahana luar kota tim penyidik harus berhati-hati, apabila tahanan tersebut melarikan diri resikonya tim penyidik yang akan mempertanggung jawab.”DPO memang harus ditangkap, apabila tidak ditangkap maka dari pihak yang menangani kasus tersebut akan ada sanksi dari kejagung, karna disini yang dinilai kinerja tim penyidik,” tandasnya kepada Koran ini.

sumber: jambi ekspres


Berita Terkait



add images