iklan AM Firdaus
AM Firdaus
Tersangka kasus dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana bagi hasil kerjasama lahan Pramuka yang berasal dari lahan pencadangan yang diberikan Pemerintah Provinsi Jambi kepada Kwarda Pramuka Jambi yang dikerjasamakan antara Pramuka dengan PT Inti Indo Sawit subur (IISS) mulai tahun 2000 hingga tahun 2011, AM Firdaus, belum juga dilimpahkan ke pengadilan oleh penyidik Kejati Jambi. Padahal, pada akhir bulan Agustus ini, masa penahanannya akan habis.

Perjalanan Kasus Pramuka
-- Kasus mulai tahun 2000 hingga tahun 2011
-- Ditetapkan sebagai tersangka 26 Juli 2012
-- Ditahan sejak 27 Mei 2013
-- Perpanjangan masa penahanan 25 Juli 2013
-- Habis Masa Penahanan 30 Hari sejak perpanjangan

Jika masa penahanan habis, maka AM Firdaus akan keluar dari tahanan karena bebas demi hukum.

Dikatakan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas ll A Jambi, Hendra Eka Putra kepada Jambi Ekspres, apabila tidak ada pemambahan penahanan dari pengadilan Tinggi atau Pengadilan Negeri Jambi maka AM Firdaus akan bebas dari hukum.

“Kita akan membebaskan tersangka, karena pihak Lapas tidak berhak untuk melakukan penahanan, jika masa penahannya sudah habis,” ujar Hendra, saat dikonfirmasi Senin (19/8) kemarin.

Untuk diketahui, dalam kasus ini AM Firdaus ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka 26 Juli 2012, ia ditahan sejak 27 Mei 2013 yang lalu. Jaksa juga telah melakukan perpanjangan masa penahanan. Penahanan AM Firdaus sebenarnya sudah berakhir tanggal 25 Juli 2013 lalu, namun diperpanjang 30 hari

Dalam kasus ini, AM Firdaus disangkakan melangggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images