iklan
MUARATEBO, Bupati Tebo, Sukandar memperingati seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo untuk tegas. Dia memerintahkan, kepala SKPD memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor pasca lebaran dan cuti bersama.

“Saya minta kepada seluruh setiap atasan untuk memberikan sanksi tegas baik lisan maupun tertulis kepada bawahannya yang telat masuk kerja,” sebutnya.

Pasalnya, tanpa ada sanksi, tak ada efek jera dari PNS yang nakal. "Reward dan Punishment-nya harus tegas. Supaya PNS tidak mengulangi hal tersebut untuk kedua kalinya," sebutnya.

Untuk diketahui, data dari Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tebo, sebanyak 164 PNS tidak hadir pada hari hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri lalu.

Dari 164 orang PNS tersebut diantaranya, 25 orang PNS tidak hadir tanpa keterangan, 73 orang izin, 20 orang sakit, 33 orang cuti dan 13 orang sedang tugas belajar.

Dari seluruh SKPD yang disidak, jumlah PNS yang terbanyak tidak hadir yakni Kantor Dinas Kehutanan yaitu dari 46 orang PNS yang tidak hadir sebanyak 23 orang, diantaranya 8 orang tampa keterangan, 7 orang izin, 1 orang sakit, 6 orang cuti dan 1 orang tugas belajar.

Selain itu juga. Tahun 2012 lalu kehadiran PNS pada hari pertama masuk kerja sekitar 73 persen. Tahun ini meningkat menjadi 88,82 persen, kendati naik 15, 8 persen namun PNS masih saja terlambat masuk kerja.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images