iklan
MERANGIN, Program unggulan Pemprov Jambi dibawah kepemimpinan Gubernur Hasan Basri Agus (HBA), yakni program Samisake (Satu Miliar Satu Kecamatan) tercoreng.
Pihak penegak hukum di Merangin mencium adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut oleh pihak Kecamatan.

Saksi Yang diperiksa Kasus Samisake Merangin
-- Kepala Bappeda Arif
-- Kabid Perumahan Dinas Perumahan Dan Perkotaan Syafrani alias Kanceng
-- Camat Pamenang Barat Abbas
-- Sekretaris Camat Aris
-- Enam Kepala Desa
-- 66 warga yang menjadi penerima program bedah rumah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangko, Selasa (20/8) kemarin melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Samisake Kecamatan Pamenang Barat Maria Sinurat, terkait dugaan korupsi Dana Bedah Rumah program Samisake Pamenang Barat, di ruangan Pidsus Kejari Bangko.

Pantauan media ini Maria yang memakai seragam PNS, tampak memasuki ruangan Pidsus sekitar pukul 10.00 WIB pagi, dan keluar pada pukul 14.00 WIB.

Maria yang keluar dari ruangan Pidsus tampak menghindari sorotan media dan kembali masuk kedalam ruangan Pidsus, sehingga ketika media ingin mengkonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut menjadi  terhambat.

Kepala Kejari Bangko Sri Respatini melalui Kasi Pidsus Dinar Hadi ketika dikonfirmasi koran ini mengatakan bahwa, pemeriksaan yang dilakukan pihaknya merupakan pemeriksaan terakhir tahap penyelidikan, karena pihaknya akan langsung menaikkan status kasus ini menjadi tahap penyidikan.

“Tadi (kemarin) pemeriksaannya terkait pencairan dana Samisake tahun 2012 kepada setiap Desa penerima program bedah rumah,” ungkap Dinar.

Selain itu Dinar menambahkan sebelum menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan pihaknya terlebih dahulu akan membawa berkas penyelidikan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan proses audit.

“Jadi jalannya kasus ini bisa beriringan, kami masuk ke Tahap penyidikan BPKP langsung melakukan audit,” ujarnya.

Ketika disinggung mengenai penetapan tersangka pria disapa akrab Dinar ini hanya mengumbar senyum, dan mengatakan bahwa proses penetapan tersangka akan dilakukan ketika pihaknya sudah masuk kedalam tahap penyidikan.

“Lihat saja nanti, kalau sudah ada tersangkanya, nanti kami akan mengundang pihak media,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dua bulan terakhir ini pihak Kejari Bangko terus melakukan pengembangan terkait dugaan korupsi dana Bedah Rumah Kecamatan Pamenang Barat yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Selama kasus ini dikembangkan sejumlah pihak telah dipanggil, seperti Kepala Bappeda Arif, Kabid Perumahan Dinas Perumahan Dan Perkotaan Syafrani alias Kanceng, Camat Pamenang Barat Abbas, Sekretaris Camat Aris, serta Enam Kepala Desa, dan 66 warga yang menjadi penerima program bedah rumah.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images