iklan
MUARA BUNGO, Kepolisian Polsek Kota Muara Bungo berhasil mengamankan seorang Bandar narkoba inisial A (31) warga kelurahan Cadika. Penangkapan dilakukan pada 18 Agustus. Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok yang berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 gram dan paket kecil yang dijual sekitar Rp 50 hingga Rp 100 ribu sebanyak 13 paket.

Kemudian, barang bukti lain yakni berupa 1 buah HP Nokia ekpres warna hitam, satu buah celana panjang warna coklat muda dan satu buah tas warna ungu merah, satu buah timbangan digital serta uang   Rp 9.050.000.

Kapolsek Kota AKP Ardi Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka  ketika anggota Polsek Kota Muara Bungo menangkap tersangkap pengguna narkoba inisial H (46) yang tinggal di lorong Rajawali, Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Pasar Muara Bungo. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan BB seberat 0,5 gram.

"Setelah penangkapan tersangka ini, kami melakukan pengembangan lagi dan akhirnya kami berhasil menangkap satu lagi tersangka dengan inisial HP (21) yang merupakan orang yang membelikan shabu terhadap H," kata Ardi,

Dari tangan HP, dikatakan Ardi, polisi juga berhasil mengamankan  barang  bukti berupa 1 buah bong terbuat dari botol plastik merek Lasegar, pipet bening dan 1 buah HP Nokia type 2600 classic warna hitam.

Dirinya mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk mengungkap bandar narkoba yang lebih besar.

"Tersangka sekarang masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya," kata Kapolsek.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images