MUARATEBO, Pemerintah Kabupaten Tebo langsung melakukan sertifikasi aset komplek perkantoran Seentak Galah Serengkuh Dayung. Hal ini dilakukan setelah sebelumnyamendapatkan sorotan dari masyarakat.
Bupati Tebo, Sukandar mengaku, Kabupaten Tebo merupakan Kabupaten pemekaran. Hal itu membuat beberapa aset yang ada saat ini banyak yang masih atas nama Kabupaten Bungo. Termasuk kawasan perkantoran pemkab tebo seluas sekitar 100 hektar yang selama ini belum bersertifikat.
Sukandar mengatakan, masalah status tanah perkantoran Pemkab Tebo ini saat ini sudah terselesaikan. “Sudah resmi milik Pemkab Tebo, sertifikatnya sendiri atas nama Pemkab Tebo,”kata bupati kemarin
Ditambahkannya, ke depan pihaknya akan segera menyelesaikan masalah tanah dan bangunan instansi lain seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, dan beberapa instansi vertikal yang juga ada di komplek perkantoran ini untuk segera dihibahkan. “Kita berharap dengan diselesaikannya masalah asat tanah ini kedepannya tidak lagi menjadi temuan di tahun-tahun mendatang,”pungkasnya.
sumber: jambi ekspres