iklan
Terkait kasus kematian sepasang singa dan seekor harimau koleksi Kebun Binatang Taman Rimba beberapa waktu yang lalu, pihak Polda Jambi telah periksa 6 orang saksi.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Irawan David Syah saat dikonfirmasi kemarin (4/9). “Sudah enam saksi yang di periksa,” katanya.

Beberapa yang diperiksa diantaranya dari dinas peternakan Provinsi Jambi dan para pimpinan serta petugas di Kebun Binatang.

Menurut Irawan kematian sepasang singa dan seekor harimau tersebut terkena racun yang hanya bias didapatkan oleh orang-orang tertentu saja. “Yang jelas racun jenis striknin ini biasa digunakan untuk membunuh anjing gila, dan hanya bisa didapatkan oleh orang-orang tertentu. Namun kita belum bisa memastikan apakah memang sengaja diracun atau tidak. Yang memberikan makan mengaku juga tidak tahu ada racun di makanan,” katanya.

Ditambahkan Irawan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Sejauh ini, kata Irawan, belum ada petunjuk bagaimana bisa racun bisa sampai dikonsumsi oleh sepasang singa dan seekor harimau Taman Rimba tersebut. "Yang jelas kita masih menyelidiki kasus ini. Sengaja diracun atau tidak belum bisa dipastikan," tambahnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images