iklan
MUARABULIAN, Fitria Ningsih (24), warga RT 14/04 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muarabulian, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Aksi pencurian yang dilakukannya di rumah Devi Novita Sari (21), menjerumuskannya ke sel tahanan. Tindak pidana pencurian yang dilakukan Fitri berlangsung sekitar pukul 14.30 di RT 2 Komplek SMA, Kelurahan Muarabulian, Kamis (5/9). Modus operandi yang dilancarkan pelaku dengan berpura-pura sebagai tamu undangan diacara pernikahan yang berlangsung di rumah korbannya.

Kesempatan sebagai tamu dimanfaatkan pelaku untuk masuk ke dalam rumah serta kamar korban. Secara leluasa pelaku kemudian mengambil barang jarahannya. Akan tetapi, aksi Fitria berhasil diketahui pemilik rumah. Dia pun ditangkap pemilik rumah, lalu dilaporkan kepihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Fajar Gemilang membenarkan penangkapan pelaku pencurian atas nama Fitria Ningsih. Terungkapnya kasus ini berawal saat korban masuk ke dalam kamar miliknya lalu mendapati pelaku yang berada di dalam kamar sedang bersolek. Korban waktu itu tidak curiga sehingga membiarkan pelaku tetap berada di dalam kamar.

“Tidak berapa lama korban masuk dalam kamar lagi, pelaku sudah tidak ada. Korban memeriksa dompet dalam lemari ternyata sudah hilang, dia pun berusaha mengejar pelaku,” Kata AKP Fajar Gemilang. Pelaku sendiri berhasil dihentikan di depan rumah korban. Korban yang menaruh curiga kepada pelaku ketika itu berupaya mengintrogasi. Akan tetapi, pelaku tetap tidak mau jujur. Tamu undangan lalu mendesak agar tubuh pelaku digeledah. Hasilnya tidak meleset. Uang korban sebesar Rp.352.000 diketemukan di dalam celana dalam pelaku.

“Pelaku menyembunyikan hasil curiannya di celana dalamnya,” sebut Kasat. Fitri yang tidak bisa berkutik nyaris menjadi amukan massa saat itu. Beruntung beberapa tamu undangan dapat meredam emosi massa sehingga wajahnya tidak sampai babak belur. Tidak berapa lama kepolisian hadir menjemput pelaku.

Kasat Reskrim AKP Fajar Gemilang mengatakan, kasus pencurian ini masih dalam Kepolisian, masih berupaya memeriksa korban untuk mencari tahu sepak terjangnya. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di acara hajatan. “ Itu yang kita sedang dalami, bisa jadi pelaku sudah biasa melakukan pencurian dengan modus yang sama,” ungkapnya.

Terhadap perbuatannya, Fitria dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images