iklan SIDANG : Tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Pompong Zainal Abidin saat jalani persidangan
SIDANG : Tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Pompong Zainal Abidin saat jalani persidangan
Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi terkait pengadaan 100 unit pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2011.
Dalam amar putusan Majelis Hakim menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan 100 unit pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) tahun 2011.

Kasus Pompong di DKP Kab. Tanjung Jabung Timur:

Tersangka : Direktur CV Dulandari, Zainal Abidin, Parluhutan, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA), Sabri, mantan Kadis DKP Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Satrio dan Nur Yusuf staf.

Proyek : 100 Unit Pompong Tahun 2011
Nilai Proyek 3,5 M
Realisasi : 23 Unit Pompong
Kerugian Negara : Rp 3,117 miliar

Dalam persidangan pembacaan putusan, Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin, menyatakan Direktur CV Dulandari tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primier.”Maka majelis membebaskan terdakwa dalam dakwaan primier JPU,” ujar Mahfudin. Jum’at (6/9)

Namun Majelis menilai terdakwa telah terbukti secara sah telah melanggar dakwaan subsidair, yakni pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP.

"Terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, seperti disebutkan dalam dakwaan subsidair,”ungkapnya

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa majelis hakim mengatakan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pembrantasan korupsi. Namun hal yang meringankan terdakwa, karna telah berlaku sopan dalam persidangan dan telah melancarkan persidangan “Terdakwa juga masih mempunyai tangunggan keluarga,” sebut Majelis.

Selain hukuman penjara, Zainal juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan uang penggati kerugian negara, telah dikembalikan.

Setelah pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Mahfudin menyampaikan, terdakwa  punya hak untuk menerima, menolak dan pikir-pikir putusan Majelis Hakim. Namun atas putusan Majelis hakim terdakwa masih pikir-pikir."Saya masih pikir-pikir dulu" ungkap Zainal

Majelis hakim memberikan waktu selama Tujuh hari setelah dibacakannya putusan untuk terdakwa memikirkan putusan dari majelis hakim.

Dalam kasus ini menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi telah merugikan Negara sebesar Rp 3,117 miliar, seluruh saksi dan alat bukti telah dihadirkan.

Pada persidangan kasus pengadaan pompong ini Jaksa Penuntut umum telah menghadirkan saksi yang cukup banyak. Tercatat, ada 80 lebih saksi yang masuk berita acara pemeriksaan (BAP). Namun hanya satu terdakwa telah diajukan dalam sidang.

Sidang-sidang saksi sebelumnya, ada saksi yang mengatakan bahwa dari 100 unit pompong hanya 23 unit yang selesai dikerjakan. Ada juga yang mengatakan bahwa 100 unit pompong telah selesai, namun ada yang rusak ketika pengiriman.

Untuk tender pengadaan 100 pompong senilai Rp 3,5 miliar dimenangkan oleh CV Dulan Dari, dengan Zainal Abidin sebagai direkturnya. Penyidik kepolisian belum lama ini telah menetapkan Empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pompong di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2011.

Empat orang tersangka baru yang ditetapkan tersebut yakni Parluhutan, mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pengadaan pompong, dan Sabri, mantan Kadis DKP Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dua orang lainnya adalah Satrio dan Nur Yusuf. Namun, berbeda dengan Zainal Abidin, ke empat tersangka ini belum juga di sidangkan.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images