iklan
Mantan Bupati Muaro Jambi, Muktar Muis terdakwa kasus dugaan korupsi PLTD Sungai Bahar tahun 2004, Persidangannya akan kembali digelar Senin (23/9) dengan agenda mendegarkan keterangan saksi yang meringankan yang dihadirkan oleh terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

Nasri Umar, Kuasa Hukum terrdakwa mengatakan bahwa terdakwa akan menghadirkan Mantan Kabag Hukum Muarojambi.

"Kami akan menghadirkan saksi yang meringankan, saksi yang akan dihadirkan merupakan Mantan Kabag Hukum Muaro Jambi" ujarnya, Nasri Umar, Minggu (15/9).

Pada persidangan sebelumnya, Muctar Muis juga telah menghadirkan pengamat dan akademisi Sukamto Sutoto, Dosen FH Unja sebagai saksi yang meringankan.

Muchtar Muis sendiri saat ini didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images