iklan
Mantan Bupati Tanjungjabung Timur, H Abdullah Hich hari ini rencananya dirujuk ke Jakarta. Tahanan LP Kelas II A Jambi tersebut sudah seminggu menginap di RS Seloam.

“Tapi tak ada perubahan, besok akan dibawa ke  Jakarta dengan Lion Air untuk dirawat di rumah sakit di sana,” ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Jambi, Hendra, kemarin.

Disebutkannya, Hick ini mengalami gangguan penyakit jantung. Dan ingin berobat di Jambi. ‘’Makanya dipindahkan ke LP Kelas II A Jambi,’’ tuturnya. Sebelumnya, Hick ditahan di LP Muarabungo.

Kalapas Kelas II B Muara Bungo Yuninanto, saat dikonfirmasi mengatakan, Hich dipindahkan ke Jambi Sabtu (7/9) seizin  dari Kakanwil Kemenkumham Jambi. “Penyakit jantung Abdulah Hich kambuh saat memberikan khotbah Jumat (6/9) lalu. Saat memberikan khotbah jumat, Hich tiba-tiba langsung jatuh. Kemudian dibawa ke RSUD Hanafie. Karena di RSUD Muara Bungo tak memiliki dokter khusus jantung, Hich pun langsung dilarikan ke rumah sakit Jambi,”ujarnya.

Yuninanto juga mengakui tidak mengetahui apakah Abdullah Hich dirawat di Jakarta atau tidak. "Saya tidak tahu," katanya pendek.

Yang jelas, kata dia, pindahnya Hich ke LP Jambi demi perawatan yang lebih intensif. Karena, petugas atau perawat di LP Bungo masih kurang. "Coba konfirmasi ke LP Jambi mas," kata Yuninanto

Untuk diketahui, sebelumnya Abdullah Hich telah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan dihukum pidana denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 217 juta dengan memperhitungkan kerugian negara yang sudah dibayar oleh terdakwa kepada Jaksa.

Pada pembacaan Putusan Majelis Hakim menilai bahwa Abdulaah Hich telah terbukti secara sah  telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images