iklan
Sidang lanjutan kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Batanghari yang menyeret Abdul Fattah kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Salah satu saksinya adalah Mantan Kabag Tata Usaha Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari, Arifin Pane. Sayangnya, dalam sidang, saksi banyak tidak tahu saat ditanya oleh majelis hakim maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Alek Rahman dan Kataren bertanya tentang mengapa saksi mau menandatangani berita acara pemeriksaan padahal keberadaan SK panitia pemeriksa tidak diketahui dia. Saksi Arifin yang duduk di kursi berhadapan majelis hakim, terlihat bingung tak menjawab. Karena bingung, JPU malah terlihat emosi dan nada pertanyaannya meninggi.

Majelis pun akhirnya menegur jaksa supaya tidak menekan saksi yang dalam kasus damkar kapasitasnya sebagai panitia pemeriksa barang.

”Tolong saksi jangan ditekan. Kalau memang saksi tidak tahu ya sudah,” ujar Eliwarti, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jambi yang memimpin sidang, Selasa (17/9).

Arifin Pane mengaku tidak mengetahui ada anggaran mobil damkar. Mobil damkar  merk Tebo, disebutkan dia, datang sore hari. Terkait mobil tersebut, kadis perkotaan, Usman T, pernah mengajak beberapa orang rapat di ruang kadis. Usman T, Syargawi hadir.

Selaku panitia, saksi tidak mengetahui spesifikasii barang. Dia mengangguk ketika  jaksa  berkata bahwa saksi asal tanda tangan,  tidak tahu guna tanda tangan.

Syargawi disebut Arifin, memerintahkan Arifin memeriksa mobil. Karena posisinya sebagai kepala TU dia sibuk, Kemudian Arifin memerintahkanSurahman dan Umar untuk memeriksa mobil, dan dilaporkan keadaan baik.

Beberapa hari setelah pemeriksaan mobil, dia menandatangani berita acara pemeriksaan barang di ruangan dia sendiri. Siapa yang mengantar surat, Arifin lupa. Dalam BAP tersebut sudah ada beberapa tanda tangan, sedangkan dia sendiri menandatangani terakhir. Bupati, dikatakan tidak pernah bertemu atau menghubunginya.

Saksi kedua, Sahrial, Kasubag pembelian barang yang juga panitia pemeriksa barang. Dipersidangan, ia mengaku tidak mengetahui ada SK panitia pemeriksa barang. Diceritakan bahwa Syargawi datang ke kantornya dan meminta dirinya menandatangani BAP dengan berkata, Saudara adalah tim pemeriksa barang. Saudara diminta menandatangani berita acara pemeriksaan damkar mobil pemadam kebakaran.

Selanjutnya saksi Erma Suryani yang juga anggota panitia pemeriksa yang juga menandatangan berita acara.

Kepada majelis, dia mengaku tidak memiliki sertifikat untuk pemeriksaan, namun memiliki pengalaman. Pemeriksaan yang dilakukan pun hanya kasat mata saja. Ema juga mengaku spesifikaasi barang tidak tahu.

Senada dengan Ema, Kasubag umum Surahman yang juga panitia pun mengaku tidak memiliki sertifikat, keahlian, sehingga pemeriksaan dilakukan secara kasat mata. Terkit tanda tangan BAP, disebutkan bahwa Syargawi mendatangi dia untuk minta tanda tangan.

Atas keterangan saksi, terdakwa Abdul Fattah menerima semua keterangan yang diberikan. Majelis Hakim yang diketuai Eliwarti langsung menutup persidangan. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images