iklan
MUARA TEBO, Kasus pembangunan jaringan listrik di Desa Muara Ketalo dan Desa Sapta Mulya Rimbo Bujang tahun 2007-2008 yang tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Muara Tebo (Kejari) memasuki babak baru. Kemarin, (17/9), Kejari Tebo menatapkan satu orang tersangka atas kasus tersebut.

Proyek Listrik
· Di desa Muara Ketalo Rp 1,261 Miliar dikerjakan PT Berdikasi Utama Jaya
· Di desa Sapta Mula Rp 1,6 Miliar dikerjakan CV. Kencana Jaya
· Kerugian Negara Rp 441 juta
· Tersangka IJP

Hal ini ditegaskan oleh Kajari Muara Tebo, Nur Slamet, SH didampingi Jaksa Penyidik Manto,SH kepada harian ini. Dirinya mengatakan, untuk saat ini pihaknya menetapkan IJP, yang pada saat itu menjabat sebagai PPTK (Bagian Umum Setda) sebagai tersangka.

“Saat ini kita baru menetapkan PPTK-nya sebagai tersangka, kita masih akan terus mengembangkan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ujar Kajari.

Lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan juga saksi-saksi lain untuk pengumpulan alat bukti, termasuk rekanan yang mengerjakan proyek tersebut untuk pendalaman.

“Tersangka dan saksi-saksi akan kita panggil secepatnya termasuk pihak rekanan dan pihak-pihak terkait lainnya,” katanya pula.

Ketika ditanya, sejauh ini status rekanan sendiri seperti apa, Kajari mengatakan, status rekanan masih sebagai saksi. Namun jika dalam pengembangan dan pengumpulan alat bukti nanti ada keterlibatannya, maka tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kita lihat saja hasil pengembangan nantinya, jika ada pihak lain yang terlibat maka statusnya juga akan kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kajari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Proyek pengerjaan jaringan listrik tahun 2007-2008 di desa Muara Ketalo, Kecamatan Tebo Ilir dan Desa Sapta Mula Rimbo Bujang diketahui bermasalah. Hasil lidik oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo ditemukan adanya pengurangan volume pengerjaan dua proyek yang masing-masing menelan anggaran diatas Rp 1 Miliar.

Pagu anggaran proyek itu sendiri untuk desa Muara Ketalo sebesar Rp 1,261 Miliar yang dikerjakan oleh PT Berdikasi Utama Jaya, sedangkan untuk pagu anggaran desa Sapta Mula Rp 1,6 Miliar yang dikerjakan oleh CV. Kencana Jaya.

Dari dua proyek itu, dari hasil Lidik Jaksa penyidik menemukan adanya kerugian Negara sekitar Rp 441 juta.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images