iklan Agus, Ikhsan, dan Arif, tiga tersangka Curanmor. (Foto: Aldi Saputra)
Agus, Ikhsan, dan Arif, tiga tersangka Curanmor. (Foto: Aldi Saputra)
Tiga pelaku Curanmor, yaitu Agus (19) warga Mayang, M Ikhsan (18) warga Kasang Pudak, dan Arif (19) wraga Talang Banjar, berhasil diamankan Polsekta Telanaipura. Ketiganya dilaporkan oleh korban Windu Agusta Pratan (15), yang kehilangan motor setelah dibawa kabur pelaku denan modus menawarkan barang. 

Kapolsekta Telanaipra, Kompol P Aritonang, melalui Humas, Aiptu Azwardi, mengatakan, ketiga pelaku Spesialis Curanmor ini sudah lima kali beraksi di wilayah hukum Polsekta Telanaipura. 

Disebutkannya, modus yang digunakan pelaku ini sangat halus. Pelaku mendekati korban dengan cara menawarkan onderdil motor, seperti velek. Setelah korban tergiur melihat barang yang ditawarkan, ia lalu diajak ke sebuah rumah kosong yang diakui pelaku sebagai rumah orang tuanya.

Namun, sesampai di rumah dimaksud, pelaku berpura-pura kunci rumah dibawa oleh keluarganya. Padahal, rumah tersebut entah milik siapa. Pelaku lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil kunci. Korban ditinggal di depan rumah itu dan pelaku tidak pernah kembali.

Dipaparkan oleh Azwardi, tempat-tempat yang menjadi sasaran pelaku terutama sekali adalah tempat balapan liar di daerah Telanaipura. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit sepeda motor BH 4271 YH dan 1 buah HP. BB motor diamankan di depan SLB, Kel Pematang Sulur, Kec Telanaipura. 

Sementara itu, ketiga tersangka saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan, mengaku langsung menjual sepeda motor korban ke daerah Singkut, Kab Sarolangun. Tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polsekta Telanaipura guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*) 


Reporter : Aldi Saputra.
Redaktur : Joni Yanto. 


Berita Terkait



add images