iklan
Nasib ratusan tenaga honorer Balai Wilayah Sungai Sumatera VI, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, kian tak jelas.

Tercatat saat ini terdapat 200 lebih pegawai di BWSS VI Dinas PU Provinsi Jambi, tapi hanya separuhnya yang berstatus PNS. “Sisanya itu pegawai honorer yang tak jelas statusnya,” kata Ivan Wirata, Kadis PU Provinsi Jambi.

Dirincikannya, ada 213 pegawai BWSS VI Provinsi Jambi, 104 diantaranya adalah PNS, 6 diantaranya memasuki usia pensiun. Sedangkan 109 lainnya itu pegawai non PNS. “Nah ada 42 orang yang bisa diusulkan menjadi PNS. 14 diantaanya masuk tenaga honorer K1, sisanya diusulkan di K2,” jelasnya.

Dikatakan Ivan, saat ini Dinas PU sangat membutuhkan tenaga. Namun, pihaknya tidak berani merekrut pegawai, sebab tenaga honorer yang ada sajam tidak jelas statusnya sampai saat ini.

“Padahal anggaran kita tiap tahun bertambah untuk perbaikan infrastruktur. Harusnya, kita butuh penambahan pegawai, karena itu kita sangat memperjuangkan tenaga kita yang di BWSS VI ini agar bisa diangkat dan mendapat kejelasan status,” ucapnya.

Namun dari arahan pusat, jelas Ivan, Dinas PU diminta melakukan analisis pegawai. Yakni untuk merincikan berapa besar kebutuhan pegawai, berapa banyak tenaga honorer. “Nah diarahkan, nantinya kalau bisa tenaga honorer yang tak bisa diangkat akan dijadikan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Tapi kebijakannya belum ada untuk saat ini,” urainya.

Usulan seperti ini, kata Ivan, memang baru pertama dilakukan di Indonesia, yakni di Jambi. Harapannya, ini menjadi masukan bagi pusat dalam mengangkat pegawai-pegawai dan memperjuangkan nasib tenaga honorer.

Memang, kata Ivan,mendengar penjelasan pusat, pengangkatan tenaga honorer yang ada saat ini menjadi PNS, sudah sangat kecil kemungkinan. Tapi jika ada perubahan kebijakan, itu bukan tidak mungkin. “Tapi kita minta pegawai yang ada tetap semangat bekerja, siapa tau ada perubahan kebijakanl. Nanti yang semangat bekerja, itu yang kita promosikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian dan Ortola Dirjen Kementrian PU, Lutfi Hasan Anam mengatakan, pengangkatan tenaga honorer ini sulit dilakukan, sebab banyak yang tidak memenuhi syarat.

Dijelaskannya, jika di Jambi honorer yang belum diangkat jumlahnya mencapai ratusan, di Kementrian PU terdapat 5800 honorer yang belum diangkat. Sedangkan ketika diusulkan ke Kemen PAN, ternyata tenaga honorer yang belum diangkat se Indonesia jumlahanya mencapai 680 ribu orang. “Nah di daerah pusing, ternyata pusat lebih pusing lagi,” katanya.

Karena itu, Kemen PAN akhirnya mengeluarkan syarat-syarat untuk pengangkatan tenaga honorer ini. “Tapi banyak pegawai honorer kita yang tidak taat,” cetusnya.

Contohnya, salah satu syarat dari Kemen PAN yakni, honorer yang bisa diangkat paling lama bekerja pada akhir 2005, tapi yang mengusulkan ada honorer dari 2006, 2007 dan seterusnya.

“Dari situ saja sudah ketahuan tidak bisa diangkat, karena tidak sesuai syarat,” tegasnya.
Dikatakannya, untuk di Kementrian PU, dari 5800 honorer yang diusulkan untuk diangkat, ternyata ada 4200 honorer yang tidak memenuhi syarat.

“Lalu kita minta pertimbangan, akhirnya Kemen PAN melakukan seleksi lagi, menjadi 3122 yang tidak memenuhi syarat. Namun kita kembali minta pertimbangan, akhirnya diputuskan ada 1079 yang bisa diangkat, bs tapi degan embel-embel. Salah satunya, honorer yang diangkat oleh Menteri, itu bisa. Tapi banyak honorer yang ada diangkat oleh kepala Dinas. Nah ini kembali menyulitkan,” katanya.

Namun, sambungnya, pihaknya tengah mengupayakan penagangktan ini, di perjuangkan dalam K2. “Nanti 1079  harus menjalani tes. Atau bisa mengikuti lewat jalur umum, tapi syaratnya harus berumur 28 tahun untuk S1. Itupun, sampai saat ini dari 200 kursi yang disediakan, sudah ada 13 ribu pelamar,” pungkasnya.

sumber: je

Berita Terkait



add images