iklan
MUARA BUNGO, Angka perceraian di Kabupaten Bungo setiap tahunnya meningkat drastis. Pada tahun 2012 sebanyak 249 kasus perceraian. Sedangkan pada tahun 2013, hingga 1 November ini sudah mencapai 246 kasus perceraian. Ditambah 11 permohonan yang baru saja masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Bungo.

“Berarti 157 kasus percerian hingga November ini yang ditangani oleh Pengadilan Agama,” kata Drs Saukani, Wakil Panitera Pengadilan Agama Muara Bungo saat dikonfirmasi harian ini diruang kerjanya, Jum’at (1/10).

Untuk perkara yang masuk pada tahun 2012 sebanyak 249 itu, sisa diahir tahun lalu sebanyak 39 kasus. Namun, sudah diselesaikan. Melihat angka yang ada, dikatakan Saukani, angka perceraian untuk tahun 2013 ini bisa saja bertambah menjadi 300 bahkan lebih. “Karena masih ada 2 bulan lebih lagi pada tahun 2013,” jelasnya.

Diakuinya, kasus perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Bungo paling banyak diajukan oleh pihak wanita atau istri dengan bermacam-macam alasan. Seperti, pertengkaran, kurangnya tanggung jawab dari pihak suami, ekonomi dan perselingkuhan.

Selain itu juga, perceraian yang terjadi saat ini rata-rata masih berusia muda, mulai umur 17 hingga umur 22 tahun. “Kalau masih umur segitu kan umur perkawinan mereka  tergolong masih muda,” ungkapnya.

Apabila dipersentasikan dari jumlah perkara kasus perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama, tingkat perceraian dengan alasan perselingkuhan menyumbang sebanyak 10 persen. Sedangkan dengan alasan, ekonomi, pertengkaran, dan suami tidak memberikan tanggung jawab hampir merata.

Dari beberapa persoalan itu, hanya perceraian dengan alasan perselingkuhan saja susah untuk dibuktikan. Hal tersebut dikarenakan kurangnya alat bukyi yang dimiliki oleh penggugat.  “Alat buktinya memang susah kalau perselingkuhan,” akunya.

sumber: je

Berita Terkait



add images