iklan
Dokumen Amdal untuk PT RTI yang akan melakukan kegiatan di 3 desa di Kabupaten Batanghari belum tentu diberikan. Isnaini, Kepala Bidang Penataan Lingkungan BLHD Provinsi Jambi menyebutkan, pemberian Amdal tersebut masih akan dikaji terlebih dahulu.

Bisa jadi, katanya, dokumen itu tak akan diberikan jika PT RTI tak memenuhi syarat setelah dilakukan kajian. Dikatakannya, untuk memproses amdal, memang harus diumumkan di media masa bahwa perusahaan bersangkutan akan meminta dokumen amdal ke BLHD Provinsi Jambi.

"Proses amdal itu ada pengumuman agar diberikan masukan apakah menolak atau terima. Dokumennya dari perusahaan belum masuk ke kita. Dia harusnya awalnya memberikan kerangka acuan dulu setelah ada pengumuman di media masa," ungkapnya.

Dalam kerangka acuan itu nantinya juga harus dilaporkan lampiran, jika rencana operasi perusahaan sudah diumumkan lewat media. "Jadi tanggal 11 November sampai 22 november dia umumkan di media. Ini sudah ada diumumkan," kata Isnaini sambil menunjukkan pengumuman di salah satu media.

Dia membenarkan, PT RTI belum mengantongi amdal. "Memang orang itu belum ada amdal karena memang belum dibahas. Jadi diumumkan itu untuk dimasukkan dalam kerangka acuan sebelum diproses amdalnya. Itu sesuai prosedur. Justru jika tak ada pengumuman itu yang salah. Amdal mereka memang belum diproses," ujarnya.

Soal masyarakat yang menolak lahan yang akan digarap PT RTI menjadi lahan HTI, dia mengatakan, itu sah-sah saja. Seperti diketahui, belum lama ini, warga 3 desa di Kabupaten Batanghari menolak keberadaan PT RTI yang akan masuk ke wilayah mereka.

"Itu nanti akan jadi bahan masukan dalam proses untuk memberikan amdal nantinya. Nanti akan diketahui apa keberatan masyarakat. Apa alasannya," ungkapnya.

Yang jelas, sambung Isnaini, pihak perusahaan saat ini telah mengantongi izin dari kementrian. Namun, hal itu tak akan mempengaruhi proses dalam pemberian amdal. Jika tak layak, maka dokumen amdal tak akan diberikan.

"Mereka ada izin dari kementrian kehutanan. Apakah masyarakat yang menolak itu tanah dia atau tidak kita tak tahu. Itu yang akan kita kaji. Dia yang jelas ada izin dari kementrian kehutanan. Amdal ini syarat utk dapat izin berikutnya jika mau melakukan kegiatan eksploitasi," tukasnya.

Penilaian dalam Pengeluaran Amdal
• Banyaknya jumlah penduduk yang akan terkena imbas dalam rencana kegiatan dan atau usaha yang akan dilakukan
• Luasnya wilayah yang akan terkena dampak dari kegiatan tersebut
• Lamanya dan intensitas dari dampak yang ditimbulkan
• Jumlah komponen lingkungan hidup yang akan terkena dampak kegiatan, seperti air, tanah, udara, atau yang lainnya

Isi dokumen AMDAL:
• Dokumen kerangka acuan analisis dampak lingkungan hidup  (KA – ANDAL)
• Dokumen analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL)
• Dokumen rencana pengelolaan lingkungan  hidup (RKL)
• Dokumen rencana pemantuan lingkungan hidup (RPL)

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images