iklan TANDATANGANI : Acara penandatangannan nota kesepahaman Pemilu Merangin. (foto: BUTE EKSPRES)
TANDATANGANI : Acara penandatangannan nota kesepahaman Pemilu Merangin. (foto: BUTE EKSPRES)
BANGKO, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Merangin yang akan diikuti empat pasangan calon diantaranya Nasa (Nalim-Salam), Syufi (Syukur-Fauzaiah), Haji (Handayani-Jailani) dan Harkad (Haris-Khafid), sudah dipastikan akan dilaksanakan pada 25 Maret mendatang. Untuk memastikan penyelesaian tindak pidana yang mungkin saja terjadi selama pelaksanaan Pilkada, Rabu (6/3), Iron Syahroni, Ketua Panwaslu Merangin, Kapolres AKBP Nanan Setyo Utomo dan Kajari Bangko Sri Respatii, SH, baru melakukan penandatanan nota kesepahaman  untuk besama-sama menuntaskan kasus pidana Pemilu jika saja terjadi.

Penandatanganan berlangsung di sekretariat Panwaslu, yang juga dihadiri Drs. Nalim, SH.MM dari calon Bupati bernomor urut satu, Fauziah, SE calon Wakil Bupati bernomor urut dua, Drs. Jailani calon Wakil Bupati bernomor urut tiga dan Drs, Khafid Moein, MM calon wakil Bupati bernomor urut empat. Penandatanganan juga dihadiri Panwascam (Pengawas kecamatan) dari 24 kecamatan yang ada di Merangin.

Menurut Iwan,SPd anggota Panwaslu, yang membacakan hasil kesepahaman, setelah ditandatanganinya MoU oleh ketiga pihak, untuk selanjutnya sekretariat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan tetap berada di Sekretariat Panwaslu Merangin. "Sentra Gakumdu berada di Panwaslu Kabupaten Merangin,"katanya.

Menurutnya lagi, jika terjadi tindak pidana Pemilu maka secara berjenjang harus dilaporkan ketingkat yang lebih tinggi dan nota kesepahaman yang ditandatangani ini berjangka waktu lima tahun sejak ditandatangani, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk merubah kesepahaman.

Sementara untuk pelanggaran administrasi sejauh ini masih menjadi kewenangan KPUD, untuk menyelesaikannya dan untuk perkara sengketa tetap menjadi dominan Panwaslu. (mie/bute ekspres)

Berita Terkait



add images