iklan
KUALATUNGKAL, Pada tahun 2013 Dinas Pendapatan Daerah Tanjab Barat telah mempersiapkan perencanaan pelaksanaan revisi tarif pungutan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P 2).

Nantinya tarif tersebut telah bisa diberlakukan pada tahun  2014 yang mana pada tahun sebelumnya tarif PBB-P 2 dinilai terlalu tinggi bagi masyarakat,yang besarannya mencapai 0,3 persen, namun perubahan tarirf ini mulai akan diberlakukan pada awal tahun  2014 mendatang. Penetapan tarif PBB-P 2 ini juga telah disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berlaku.  ‘’Untuk Bumi dan Bangunan yang nilainya di bawah satu milyar dikenakan sebesar 0,1 persen. Sementara di atas 1 milyar dikenakan sebesar 0,2 persen dari harga NJOP,’’ sebut Kadispenda Tanjabbar, Mukri.

Untuk penetapannya sendiri, katanya, pihaknya tidak bisa merata-ratakan semua alokasinya, karena terletak pada lokasi-lokasi yang dilihat strategis atau tidak. "Kami tidak bisa main pukul rata aja.Karena ada kelasnya yang berbeda. Bisa saja disalah satu lokasi terdapat jalan utama atau banyak bangunan gedung. Sementara waktu dibuat NJOP dulu belum ada, dan kelas-kelasnya ini yang ingin kita bedakan atau klasifikasikan. Jangan sampai dinilai main pukul rata semua. Nanti apa kata masyarakat," tuturnya.

Kedepan, katanya, pihaknya akan kembali menata ulang. Pasalnya ada kemungkinan wajib pajak yang tidak terdata dan ada juga wajib pajak yang tumpang tindih. Sehingga jangan sampai terjadi wajib pajak yang ingkar terhadap kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak.

"Kami belum bisa mendatanya secara keseluruhan karena data ini masih dengan KPP Pratama dan belum diserahkan. Nanti kalau sudah diserahkan kewenanganya baru kita tahu persis pada akhir tahun nanti," tandasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images