iklan TAK BERIZIN: Salah satu papan reklame yang tidak memiliki Izin 
Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) di salah satu kawasan dalam Kota 
Jambi ditandai oleh petugas, Rabu (04/12).
TAK BERIZIN: Salah satu papan reklame yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR) di salah satu kawasan dalam Kota Jambi ditandai oleh petugas, Rabu (04/12).
Sebanyak 30 titik papan reklame di beberapa tempat dalam Kota Jambi ditandai oleh Distarum, PTSP, Satpol PP, dan pihak terkait lainnya, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMBR).

Pemberian tanda ini melanjutkan aksi penertiban baleho dan billboard yang tidak memiliki IMBR, yang sudah dimulai sejak beberapa waktu lalu.  

Pantauan media ini, papan reklame itu ditandai dengan cat pilox hitam bertuliskan, ’Tidak ada IMBR’ di empat ruas jalan. Yakni, di Jalan Agus Salim, Jalan Adam Malik, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Jendral Sudirman. ‘’Ini akan terus kita lakukan,’’ ujar Komari, Kepala PTSP Kota Jambi.

Menurut Komari, masih banyak papan reklame yang tidak sesuai dengan perizinan yang ada, contohnya baleho yang di depan Trona. ‘’Itu menyalahi izin karena posisinya berada di tengah-tengah jalan. Harus segera diperbaiki lagi,” tegasnya.

Komari menghimbau kepada para pengusaha yang belum dan sudah memiliki rekomendasi agar segera meneruskan untuk pengurusan izinnya. ‘’Semuanya harus taat aturan,’’ pungkasnya.

Sebelumnya sebuah baleho di kawasan Jalan Pattimura, tepatnya kawasan Kenali Besarn juga dipotong  oleh Walikota Jambi SY Fasha karena tidak memiliki izin. Tidak hanya itu, beberapa baleho di kawsan Jembatan Makalam juga mengalami hal yang sama. Perang terhadap papan reklame liar terus dilakukan Pemkot untuk mendongkrak PAD tahun 1014 mendatang.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images