iklan
Pengusaha yang bergerak di sektor pertambangan tidak bisa lagi main-main. Pasalnya, Perda Reklamasi Pasca Tambang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, kemarin (5/12).  Artinya, pengusaha yang mengabaikan tanggungjawabnya berupa reklamasi pasca tambang, diancam dengan pidana, karena hal tersebut jelas merusak lingkungan.

‘’Perda inisiatif DPRD ini sebagai aturan membuat kebijakan pengamanan lingkungan hidup guna mewujudkan prinsip keseimbangan pengelolaan SDA dengan  ramah lingkungan. Caranya melalui reklamasi pasca tambang atau menutup kembali lubang bekas galian tambang,’’  jelas Ketua Fraksi Gerakan Keadilan AR Syahbandar‎.

“Itu sebabnya perlu regulasi jelas. DPRD berpendapat perlu ada suatu aturan  mengatasi beberapa perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab reklamasi pasca tambang. Sebab, selama ini belum ada regulasi yang mengatur  hal itu,” tambahnya.‎

Menurut dia,  kecenderungannya  ‘perusahaan nakal’ itu setelah menambang dan mendapatkan hasil langsung meninggalkannya begitu saja. Membiarkan lubang-lubang di lokasi bekas galian tambang tersebut.‎ Dalam persfektif itu, Pemprov sesuai kewenangannya bertanggungjawab menjaga lingkungan hidup.  Karena itu aturan dalam pengelolaan tambang tersebut dapat menjawab tantangan tersebut
--batas--
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap mengatakan kehadiran perda tersebut bakal mempermudah penyidik dari aparat berwajib, menjatuhkan sanksi pidana bagi pertambangan yang merusak lingkungan hidup.

Dengan adanya perda ini, penyidik sudah bisa menyelidiki delik pidana lingkungan hidup sesuai UU Lingkungan Hidup. Jadi, tidak sekedar sanksi administratif saja seperti di UU Pertambangan

Zoerman Manap, Waka DPRD Provinsi Jambi


Selama ini, lanjutnya, penyidik tidak bisa menjerat pertambangan perusak lingkungan, lantaran UU Pertambangan tidak mengakomodir sanksi pidana.‎ Sebelumnya, penyidik kesulitan, karena kegiatan pertambangan harus menggunakan UU Pertambangan.

Kehadiran Perda Reklamasi dan Pasca Tambang yang mengakomodir tiga UU sekaligus yakni Pertambangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup menjadi solusi bagi penyidik untuk menyeret kasus kerusakan lingkungan hidup dan hutan akibat‎ ulah pertambangan, ke ranah pidana. Sekarang bolanya ada di aparat berwenang dan pemerintah sendiri. Karena pengusaha pertambangan bisa dijerat pidana dengan adanya perda tersebut.

Sementara Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) mengapresiasi disahkannya Perda ini. Ia mengatakan proses panjang perumusan Raperda yang sudah dilewati dengan menguras energi dan fikiran menunjukkan adanya respon terhadap pembangunan. Nantinya akan menjadi produk hukum yang menjadi acuan penerapan kebijakan mewajibkan perusahaan pertambangan batubara melakukan tanggung jawab reklamasi setelah aktifitas produksi berakhir. “Perda diharap mendukung pelaksanaan pembangunan berkelanjutan untuk kehidupan saat ini dan nanti,” harapnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images