iklan <div>
REBUT: Para mahasiswa tak terima Pulau Berhala jatuh ke tangan Kepri. Pemprov diminta merebut kembali melalui jalur hukum. (Foto: Aldi Saputra)
</div>
REBUT: Para mahasiswa tak terima Pulau Berhala jatuh ke tangan Kepri. Pemprov diminta merebut kembali melalui jalur hukum. (Foto: Aldi Saputra)
Mahasiswa Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) dari Universitas Batanghari (Ubari), Rabu (13/3) sekitar pukul 10.00 WIB, menggelar aksi unjuk rasa di kantor gubernur Jambi. Mereka meneriakkan pernyataan sikap merebut kembali Pulau Berhala.

Para pendemo minta komisi yudisal memerikasa para majelis hakim atas indikasi penyuapan oleh oknum pejabat Pemprov Kepulauan Riau (Kepri). Ini terkait dengan putusan MK yang tidak sejalandengan putusan MA No 49 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2012 mengenai uji materi Peraturan Mendagri No 44/2012, tentang wilayah administrasi Pulau Berhala, yang sebelumnya disebut masuk dalam wilayah Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Prov Jambi.

Diungkapkan Bambang Hariansyah, Korlap mahasiswa Unbari semester 12, lepasnya Pulau Berhala dan masuk ke dalam Prov Kepri dinilai menjadi kerugian sejarah dan budaya bagi Prov Jambi. Pasalnya, banyak peninggalan bersejarah yang menjadi bagian masa lampau Jambi di Pulau Berhala.

Pada 2012 lalu, Pulau Berhala dalam status quo. Setelah adanya putusan Mendagri No 44/2012 yang menyatakan Pulau Berhala masuk wilayah Prov Jambi di bawah naungan Pemkab Tanjabtim. Kemudian, digugat oleh Pemprov Kepri dengan mengajukan uji materi putusan MA ke MK. Para mahasiswa berorasi sekitar 3 jam di kantor gubernur Jambi.

‘’Kami melihat bayak kejanggalan yang dipaksakan atas putusan MK. Diantaranya, dokumen pendukung dan analisa awal majelis hakim bertolak belakang dengan peputusan akhir uji materi MK’’, papar para demostran.

Sementara, Sekda Kota Jambi melalui staf ahli gubernur, Hamdani, mengatakan aspirasi para demonstran itu diterima dan didukung sepenuhnya untuk menggugat kembali demi mempertahankan Pulau Berhala ke pangkuan Sepucuk Jambi 9 Lurah.(*)

Reporter : Aldi Saputra
Redaktur : Joni Yanto


Berita Terkait



add images