iklan
Perumahan yang akan dibangun di Kota Jambi tidak boleh lagi ekslusif atau dipagar keliling sehingga terpisah dari rumah-rumah warga lainnya.

Ketentuan ini terdapat dalam usulan Ranperda  tentang perumahan yang diajukan oleh  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi. ‘‘Perda tersebut akan mengatur segala sesuatu tentang teknis pembangunan perumahan dan rumah toko di kota ini,’‘ kata  Ketua Komisi C DPRD Kota Jambi, Junedi Singarimbun, Selasa (17/12).

Konsep perumahan dalam perda itu di masa depannya, sambungnya,  harus terintegrasi dengan pemukiman warga lainnya. Selain itu, pengembang perumahan harus mengalokasikan lahannya sebanyak 40 persen untuk ruang terbuka hijau (RTH). ‘‘Perda itu nantinya akan mengatur pengembang agar menyediakan lahannya sebanyak 40 persen untuk Ruang Terbuka Hijau,’‘ sebut Junedi.

Khusus bangunan rumah toko (Ruko), lanjut Junedi, konsep bangunan tidak boleh lagi dikembangkan secara horizontal, melainkan vrtikal, yakni cenderung ke atas. ‘‘Ruko akan kita atur agar pembangunannya lebih cenderung ke atas, bukan ke samping yang akan memakan banyak lahan,’‘ jelasnya.

Terkait banyaknya jumlah ruko di Kota Jambi yang menyalahi aturan dan dikatakan merusak wajah dan estetika Kota dengan konsep bangunan yang menyerupai kotak korek api, Junedi mengatakan, pemerintah bisa megajukan konsep bangunan yang disepakati agar para pengembang membangun properti mereka sesuai dengan konsep tersebut.

‘‘Tergantung pemerintah kota, mereka dapat mengajukan konsep bangunan agar para pengembang mengimplementasikann­ya pada properti mereka,’‘ ujar Junedi lagi.
--batas--
Sementara itu, Wali Kota Jambi, Sy Fasha, mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Jambi, agar menghentikan pemberian izin untuk perumahan dan ruko dalam jangka waktu tertentu. ‘‘Kita sudah instruksikan Distarum menghentikan pemberian izin untuk pembangunan perumahan dan ruko, kecuali untuk hal-hal khusus,’‘ katanya.

Menurut dia, pemberian izin harus benar-benar tepat sasaran dan dilakukan penelitian yang mendalam terkait amdal dan sebagainya. ‘‘Kita juga sudah punya konsep konstruksi perumahan dan rumah toko yang akan menjadi standar bangunan di Kota Jambi, seperti konsep mediterania, minimalis atau lainnya,’‘ kata dia.

Lebih lanjut, menurut Fasha, usulan DPRD Kota Jambi tentang perda perumahan secara praktik telah mereka lakukan bertahap, tinggal nantinya DPRD menyusun teknis dan perinciannya menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Jambi dalam bentuk peraturan daerah ‘‘Kita sudah melakukannya secara bertahap, dan usulan itu harus direalisasikan menjadi perda,’‘ sebutnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images