iklan URUS IZIN: Salah seorang pegawai Satpol PP Kota Jambi menghapus coretan di reklame milik PLN Jambi, Jumat (20/12).
URUS IZIN: Salah seorang pegawai Satpol PP Kota Jambi menghapus coretan di reklame milik PLN Jambi, Jumat (20/12).
Pemkot Jambi menghapus coretan yang ada di reklame milik PLN di jalan Urip Sumiharjo, Jumat (20/12). Penghapusan itu dilakukan setelah pemilik reklame melakukan pengurusan izin reklame itu.

“Seperti PLN ini kan sudah mengajukan permohonan izin di 3 titik reklame yang ada di depan kantornya ini. Otomatis kita konsekuen dan komitmen, akan memperbaiki reklame yang kita coret itu. Kalau bisa kita hapus, ya kita hapus, kalau tidak tentu akan kita ganti,’’ ujar Kepala PTSP Kota Jambi Komari, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (20/12).

Diakui Komari, untuk Kota Jambi, sudah banyak yang mulai mengajukan permohanan IMBR, dan tentunya Pemkot akan siap memperbaiki dan menghapus reklame lain yang sudah dicoret.

‘’Untuk saat ini ada sekitar 270-an permohonan IMBR, dari yang 100-an reklame yang kita tandai, kita juga akan siap menghapus reklame-reklame lainnya yang telah kita coret juga, jadi tidak hanya PLN ini saja,“ janji Komari.

Ditempat yang sama, Irwansyah, Kasat Pol PP Kota Jambi, menegaskan, setiap tempat, baik itu milik masyarakat, perusahaan, BUMN, maupun pemerintah sendiri, harus memiliki izin IMBR, jika tidak ada izin akan dilakukan penertiban dengan pencoretan, tetapi apabila sudah mengurus izinnya, pemerintah kota bersedia menghapusnya kembali.
--batas--
“Masalah isi reklamenya layanan masyarakt atau tidak itu urusan lain, yang kita hitung ini adalah bangunannya, jadi tolong untuk yang belum mengurus izin segerahlah urus izin IMBR reklamenya, dan yang sudah mengajukan permohonan IMBR, kita akan hapus, tetapi, apabila yang beelum mengurus permohonan IMBR, sudah menghapus sendiri reklame yang kita coret, kita akan ambil langkah tegas, dengan mengeksekusi reklame tersebut,” tandas Irwansyah.

Penyilangan Reklame PLN Dikeluhkan

Di bagian lain, penyilangan reklame PLN Area Jambi dikeluhkan oleh pihak PLN. Ahli Kerja PT PLN (Persero) Sektor Pengendalian Pembangkitan Jambi, Djoko Srimulyanto kepada media ini kemarin (20/12), mengatakan, sebagai bagian dari PLN yang berjuang keras membangun Jambi di bidang penerangan listrik, ia merasa sangat miris terhadap PLN yang diperlakukan demikian.
Seharusnya, menurut dia, penertiban tersebut harus ada pemberitahuan terlebih dahulu.

“Apalagi waktu penertiban itu diliput oleh wartawan, tentunya itu merendahkan PLN.  Secara pribadi saya sangat malu dan sedih alangkah teganya Pemkot mengacak acak kantor kami,’’  teranganya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, padajhal PLN telah memberikan sumbangan PAD terhadap pemkot yang cukup besar, bukannya tidak ada kontribusi PLN terhadap Pemkot.

“Bukan tidak ada kontribusi kepada daerah, untuk Seberang Kota saja tahun 2012 pajak lampu jalan Rp 1,2 Miliar (M), apalagi Kota mungkin Rp 4 M lebih. Jadi sama saja Pemkot sudah merusak nama baik perusahaan,” teranganya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images