iklan
KERINCI, Martias, SPdI mantan Kasi Disiplin Pegawai, BKD Kabupaten Kerinci ditahan Polres Kerinci Senin (23/12). Pasalnya, dia melakukan penipuan saat penerimaan CPNS Kabupaten Kerinci 2009 lalu.

Calo CPNS ini yang kini menjabat sebagai Kabid Manajemen dan Lalu Lintas Dishubkominfo Kerinci dilaporkan oleh Mariono, warga Desa Bedeng VIII, Kayu Aro karena tidak mengembalikan uangnya sebesar Rp 130 juta untuk kelulusan putrinya Ria Mayasari saat tes CPNS 2009 lalu.

"Pelaku mengiming-imingi korban bisa lulus tes CPNS asal membayar Rp 130 juta, tapi setelah tes korban tidak lulus. Saat korban meminta uang dikembalikan, sampai 2013 tidak dikembalikan, sehingga korban melapor ke Polres Kerinci," ujar Kapolres Kerinci AKBP A Mun'im melalui Kasat Reskrim AKP Agus Saleh Senin (23/12).

Agus mengatakan, sampai 2013 tidak terlihat itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang korbannya.
--batas--
Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 130 juta. "Uang itu diambil pelaku tiga tahap, pertama Rp 60 juta, lalu Rp 40 juta dan terakhir Rp 30 juta," ungkapnya.

Olehkarena itu pihaknya melakukan penahanan terhadap pelaku. "Pelaku saat ini kita tahan di Mapolres Kerinci," ujar Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya pelaku diancam pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. "Ya, pelaku diancam 4 tahun penjara," pungkasnya.

Modus Calo CPNS


1. Meminta Uang Rp 130 Juta dengan iming-iming jadi CPNS 2009
2. Ternyata korban tidak lulus dan uang tersebut tidak di kembalikan
3. Sang korban melapor ke aparat keamanan
4. Senin (23/12) diamankan aparat keamanan

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait