iklan
MUARABULIAN, Mulai 1 Januari lalu, Perda nomor 13 tahun 2012 soal angkutan batubara mulai diterapkan. Namun nyatanya di lapangan, masih ada saja pihak yang tak mentaati aturan tersebut.

Dari aturan tersebut, perusahaan batubara harus membawa hasil tambangnya melalui jalur sungai. Sekitar pukul 02. 00 WIB dini hari, Selasa (7/1), ditemukan angkutan batubara yang masih membandel.

Angkutan batubara ini ditemukan melintas dijalan lintas Muarabulian-Jambi. Ini merupakan kali kedua pihak keamanan dari kepolisian dan Dishub Batanghari kecolongan.

Beberapa waktu lalu, sehari setelah peraturan ini ditetapkan, satu unit truk angkutan batubara terlihat leluasa melintas di jalan lintas Muarabulian-Jambi. Ironisnya lagi satu unit truk tersebut melintas pada siang hari.

Di jembatan timbang timbang, Muara Tembesi, pantauan harian ini, sudah dijaga ketat oleh pihak Provos dan pihak Dishub Provinsi. Anehnya, belasan truk angkutan batu bara lolos dari penjagaan yang dikabarkan sudah standby dilokasi jembatan timbang Tembesi selama 24 jam.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, 12 truk angkutan batubara tersebut ditangkap di simpang BBC Muarabulian. Menurut sumber yang dapat dipercaya kepada media ini, belasan truk batubara tersebut berasal dari Niam Kabupaten Tebo.
--batas--
Setelah diamankan oleh pihak kepolisian Satlantas Polres Batanghari, truk batubara diarahkan agar memutar balik. “Yang jelas, saat itu setelah diamankan, sejumlah truk di perintahkan agar memutar balik kendaraan mereka,” kata sumber, Rabu (8/1).

Sumber menuturkan, beberapa sopir truk batubara saat ditanyai oleh petugas ketika itu mengaku bahwa mereka tidak mengetahui kalau ada peraturan yang melarang untuk melintas. Beberapa sopir truk saat ditanyai pada saat itu mengaku belum menerima pemberitahuan dari pihak perusahaan.

“Kami belum mengetahui kalau truk batubara dilarang melintas, dan pihak perusahaan tidak ada memberitahu mereka tentang itu,”ungkap sumber menirukan perkataan sopir dengan pihak kepolisian.

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Gunawan, saat dikonfirmasi via ponselnya (8/1) kemarin membenarkan kejadian ini. Dikatakannya, dari 12 truk angkutan batubara yang diamankan di Pos Lantas simpang empat BBC kemarin, tiga unit truk diamankan di Mapolres Batanghari.

“Yang jelas, semua sudah kita tindak, 3 unit mobil truk batubara saat ini masih kita amankan di Polres Batanghari. Truk yang diamankan tersebut tidak ada surat menyurat kendaraan,” kata Kasat Lantas.

Lebih jauh dikatakannya, truk batubara yang lengkap surat menyurat diperintahkan untuk kembali ke tambang. “Hanya 3 unit truk yang diamankan, selebihnya kami perintahkan agar kembali ketambang. Jika di lain waktu masih ada yang mengangkangi peraturan ini, pihak kepolisian akan menindak tegas. Masalahnya, instruksi batu bara beralih ke jalur sungai sudah diumumkan sebelum tanggal 1 januari lalu,” tegasnya.

Disinggung kenapa belasan truk angkutan batu bara bisa lolos saat melintas di lokasi Timbangan Muara Tembesi? Kasat menjelaskan, di lokasi timbangan yang ditugaskan disana bukan pihak Lantas melainkan Provos Polres.

Kembali disinggung apakah ada indikasi suap saat melintas di lokasi timbangan Tembesi? dirinya mengaku tidak tahu secara persis. “Kalau masalah itu saya tidak tahu, karena yang bertugas disana bukan pihak Lantas,” tutupnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images