iklan
MUARABULIAN, Mengacu pada keputusan Gubernur Jambi, mulai tahun 2014 Upah Minimum Provinsi (UMP) bagi karyawan maupun buruh di tiap Kabupaten adalah Rp 1, 5 juta. Selain itu, sesuai dengan Undang-undang ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian upah minimum bagi karyawan maupun buruh juga diterapkan di Kabupaten.

Untuk itu Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sosnakertran) Batanghari siap memberikan sanksi kepada perusahaan, jika membayar gaji karyawan dibawah ketentuan yang telah ditetapkan Provinsi.

Kepala Dinas Sosnakertran Batanghari, Nakir, ketika dikonfirmasi harian ini kemarin mengatakan, bahwa, sesuai Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP), akan diberikan sanksi tegas. Yakni berupa pidana penjara paling ringan 1 tahun dan paling lama 4 tahun.

Sementara dendanya paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta. Menurut Nakir, terkait hal di atas, untuk Kabupaten Batanghari belum diberlakukan hal tersebut. Pasalnya, ada beberapa pertimbangan yang perlu dipikirkan terkait nasib para buruh dan karyawan.
--batas--
“Contohnya seperti perusahaan di mini market yang ada di Kabupaten Batanghari, mereka terkadang hanya sanggup memberi kan gaji karyawan berkisar Rp 700 ribu per bulan, beda halnya dengan perusahaan besar yang selama ini sudah berdiri di Batanghari,” jelasnya.

Ditambahkannya, jika pihaknya memberikan kewajiban bagi seluruh perusahaan agar membayar gaji karyawan dan buruh sesuai UMP, namun tidak dilaksanakan maka akan disanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerja. Menurutnya, hal itu sangat merugikan karyawan di Batanghari.

“kita memikirkan para buruh dan karyawan, jika kita wajibkan mengikuti itu. Nanti banyak para karyawan yang dipecat perusahaan, maka nantinya akan menambah pengangguran di Kabupaten Batanghari,” ungkapnya.

Namun diakuinya, bahwa pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan perusahaan, dan mengirimkan surat pemberitahuan terkait hal itu. “Dikaji dulu, namun sanksi tetap kita berikan,” pugkasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images