iklan
DPRD Kota Jambi merekomendasi kepada Pemkot Jambi untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan ruko milik Suwarni  di Jalan Soekarno Hatta, Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan. Pasalnya, ruko tersebut dibangun di atas drainase.

Menurut Ketua Komisi A DPRD kota Jambi, Jefry Bintara Pardede, DPRD Kota Jambi telah melayangkan surat rekomendasi Nomor 130/532/DPRD tertanggal 23 Desember 2013 yang intinya meminta walikota untuk mengambil langkah tegas membongkar bangunan ruko sebanyak 24 pintu yang salah satunya berdiri di atas saluran drainase.

Dari sisi aturan perundangan,  kata Jefri, bangunan tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang bangunan, khususnya garis sempadan dan Peraturan Daerah Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

‘‘Dewan juga meminta pemerintah daerah memanggil BPN Kota Jambi untuk memperbaiki data peta dalam sertifikat milik Suwarni yang sengaja menghilangkan keberadaan drainase. Legislatif juga telah meminta eksekutif bertindak tegas, tidak hanya membongkar bangunan ruko tersebut. Tapi, kasusnya juga dibawa ke proses hukum, karena terindikasi terjadi unsur kesengajaan menyerobot aset negara,’‘ papar Pardede, Rabu (14/1).

Sementara itu, Walikota Jambi H SY Fasha ketika dikonfirmasi menegaskan dalam waktu dekat pihaknya segera membongkar ruko milik Suwarni yang berdiri diatas drainase di daerah Pal Merah, tepatnya di depan SPBU tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota sudah membentuk tim untuk melakukan eksekusi bangunan tersebut.
--batas--
‘‘Ya, dalam waktu dekat akan kita bongkar bangunan yang bermasalah itu. Hanya ada dua pilihan, pemilik bongkar sendiri atau kita yang bongkar. Tim eksekutor yang melibatkan dinas terkait sudah kita bentuk,’‘  tegas Walikota kemarin.

Terpisah, Kabid Bangunan Distarum Kota Jambi, Azmi Yatoeb mengatakan, telah terjadi pelanggaran fatal dalam pembangunan ruko tersebut. Selain didirikan di atas drainase, juga melanggar aturan garis sepadan yang mensyarakatkan lahan yang boleh dibangun minimal berjarak tiga meter dari sisi kiri dan kanan saluran air.

Pelanggaran lainnya kata Azmi, dalam Perda ditetapkan panjang bangunan yang dibolehkan satu deret maksimal 50 meter. Sementara fakta di lapangan lanjut dia, menunjukkan ukurannya melebihi ketentuan. 

Ditambahkan Azmi, pada 1958, Pemerintah Kota Jambi mengakui adanya saluran Jalan AR Saleh Paal Merah lama sampai Paal Merah baru tembus ke Pasir Putih. ‘‘Saluran air itu bukan drainase, melainkan kali yang sudah ada secara alami sejak dulu,’‘ tutur Azmi.

Suwarni yang dikonfirmasi via handphone mengatakan, ia tidak bersalah. Karena menurutnya bangunan dan tanah tersebut adalah miliknya. ‘‘Saya tidak salah. Bangunan milik saya, tanahnya pun milik saya,’‘  tutur Suwarni singkat.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images