iklan RICUH: Demontrasi para sopir truk batubara di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (21/1).<br />
RICUH: Demontrasi para sopir truk batubara di Kantor Gubernur Jambi, Selasa (21/1).
SEJUMLAH tokoh dan aktivis pemuda ramai-ramai mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk tak gentar menegakkan Perda nomor 13 tahun 2012 dan Pergub nomor 18 tahun 2013, tentang Batubara. Bahkan, para tokoh dan aktivis ini siap pasang badan untuk Pemprov Jambi.

‎Direktur Center for Election and Political Party (CEPP) UI Link Jambi Drs Asad Isma MPdI menilai, ketegasan Gubernur Jambi Hasan Basri Agus bersama unsur Forkopimda tetap kokoh menegakkan Perda No 13 dan Pergub No 18 didukung rakyat Jambi. Perda tentang pengaturan pengangkutan batubara ini patut di apresiasi.

"Memang Gubernur Jambi wajib tegas dalam menegakkan perda Pergub. Karena dikaji dari berbagai aspek, pengangkutan Batubara yang melewati jalan raya dari Sarolangun yang melewati kabupaten Batanghari, kota Jambi dan kabupaten Muarojambi telah menimbulkan banyak kerugian dan  dampak negatif dari pada sisi positifnya bagi daerah Jambi, " bebernya.

As’ad menilai, dampak negatif tersebut di antaranya, tidak sebandingnya antara kontribusi pajak batu bara yang hanya senilai Rp. 76 M setiap tahun  yang masuk menjadi pendapatan asli daerah. Dibandingkan biaya rehabilitasi jalan raya yang hancur dilewati ribuan mobil batubara setiap hari siang dan malam.

Lalu banyak mobil Batubara yang lalu lalang di jalan raya dari Sarolangun hingga ke pelabuhan Talang Duku, telah menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas, jarak tempuh Jambi ke Sarolangun yang biasanya ditempuh selama 3 jam. Dengan kemacetan ini jarak tempuh menjadi 5 sampai 6 jam.

Tentunya hal ini menjadi faktor yang membuat masyarakat pengguna jalan tidak nyaman. Dan lamanya waktu diperjalanan makin menambah biaya. Termasuk biaya kerusakan mobil akibat melewati jalan yang berlobang lobang.
--batas--
Selanjutnya, dari seluruh kendaraaan pengangkut batubara, 80 persen diantaranya berplat nomor luar propinsi Jambi. Malahan banyak yang berplat hitam dan tidak memiliki izin trayek. "Yang tentunya tidak menyumbangkan pajak bagi daerah,"katanya.

Dari latar belakang di atas, eksploitasi dan pengangkutan batubara, tidak membawa keuntungan apa apa bagi daerah, termasuk rakyat jambi, justru hanya menguntungkan para pengusaha batubara. Belum lagi kerusakan lingkungan, akibat bekas galian batubara yang tidak direhabilitas sesuai dengan aturan perundang undangan berlaku.

K‎etua Pengurus Wilayah (PW) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Jambi, Imam Sibawahi meminta pemerintah Provinsi Jambi untuk tetap tegas menegakkan Peraturan daerah (perda) nonor 13 tentang angkutan batubara. ‎

"Kita mendukung supaya pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur Jambi untuk tetap tegas menegakan Perda nomor 13 tersebut," demikian diungkapkan Imam Sibawahi saat dihubungi, Selasa (21/1).

Ketua KNPI Provinsi Jambi, Nuzul Prakasa juga mendukung langkah pemerintah menegakkan Perda. ‘’Untuk apa kalau sudah ada Perda kalau tidak ditegakkan, pemerintah harus tegas,’’ tuturnya.

Sekretaris DPD KNPI Provinsi Jambi Hasan Mabruri mengatakan, imbas Batubara telah banyak merugikan masyarakat Jambi. Terlebih lagi kontribusi batubara untuk daerah sangat minim. "Kami seluruh gerakan pemuda mendukung pemprov dalam menegakkan Perda. Dan kami minta pengusaha batubara patuh,"katanya.

Guru besar Unbari Pantun Bukit menegaskan Perda dan Pergub batubara harus ditegakkan. Pemprov harus tegas dan jangan takut ancaman pengusaha. Bila tidak, maka Perda akan jadi macan ompong.Menurut pantun, penegakan Perda menjadi ujian bagi wibawa pemerintah. Kalau pemerintah takut dengan ancaman dan gertak sambal pengusaha, maka wibawa pemerintah jadi taruhannya. "Ini ujian bagi pemerintah. Maka pemda harus kekeh pada prinsip awal. Apapun konsekuensinya," tegasnya.

‎Pantun mengatakan, seharusnya pengusaha sadar diri. Sebab, munculnya perda karena ulah mereka sendiri. Menurut Pantun, Perda tak akan lahir bila angkutan batubara tak merusak jalan. Lantaran kegiatan batubara sangat mengganggu kepentingan publik, maka diterbitkanlah Perda. Dan lagi, Perda bukan melarang batubara produksi, melain hanya mengatur rute dan melarang angkutan batubara lewat jalan umum. "Makanya, kita mendorong agar pengusaha batubara juga arif dan bijaksana. Patuhilah aturan yang ada,"katanya.

Terlebih lagi, lanjutnya, kontribusi antara yang diberikan pengusha batubara dengan kerusakan jalan yang diakibatkannya,tidak sebanding. "Tiap tahun daerah kita cuma terima sekitar Rp 75 M. Sedangkan kerusakan jalan yang ditimbulkan oleh angkutan batubara mencapai 200 M pertahun. Itu dari sisi keruskan jalan, belum yang lainnya," bebernya.

Pantun menegaskan, kerusakan jalan disebabkan angkutan batubara bisa dibuktikan. Ia mencontohkan, jalan dari Bungo menuju Batanghari. Kebanyakan posisi jalan yang rusak disebelah kiri,bukan sebelah kanan.

Dukungan juga datang dari sejumlah masyarakat di Provinsi Jambi. Seperti diungkapkan syahrila, warga simpang Rimbo, Selasa (21/1). Menurutnya, pemprov jangan takut berhadapan dengan pengusaha batubara. Sebab, rakyat ada dibelakang Pemprov.

"‎Mereka bukan berhadapan dengan pemerntah lagi tapi berhadapan degan kami masyrakat. maunya mereka apa?buat jalur jalan sendiri kan gak ada masalah, kok ngmong rugi la? memang ini jalan bapak dia? kami pengguna jalan umum yang rugi," katanya.

Senada, warga lainnya, Akhyar menegaskan,‎ buktikan bahwa jika memang Pemda "bersih" dari KKN batubara. Ia meminta Pemprov jangan takut ancaman para supir dan pengusaha batubara yang akan mem-PTUN kan Perda.

"Yang jelas sekarang ini mereka telah melanggar Perda yang telah diberlakukan! Tindak tegas mereka! Ambil tindakan hukum atas pelanggarannya! Kalau memang kita benar, tak perlu takut ancaman, ambil tindakan tegas agar mereka tidak berani arogan," tegasnya.

Sebelumnya,‎ Gubernur Jambi Drs.H.Hasan Basri Agus, MM memimpin langsung rapat pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi. Turut mendampingi Gubernur dalam rapat ini Wakil Gubernur Jambi Drs.H.Fachrori Umar.M.Hum, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Ir.H.Syahrasaddin,M.Si. Rapat ini digelar dengan menghadirkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, Walikota Jambi, Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun, Asisten II Kabupaten Tanjab Barat, Bupati Batanghari, Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Bupati Kabupaten Tebo, perwakilan pemerintah Kabupaten Merangin Kepala SKPD dinas/instansi terkait dari Provinsi dan Kabupaten/kota. Rapat dilaksanakan, Selasa (21/1) bertempat di auditorium rumah dinas Gubernur dan dimulai pukul 09.00 Wib dan berakhir pukul 12.00 Wib.

Dijelaskan Gubernur bahwa dari pertemuan ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dari semua penentu kebijakan untuk mengatur pelaksanaan penambangan batu bara. “ Perda ini dibuat melalui pembahasan yang mendalam, dengan Perda ini diharapkan dapat mengatur dan mengakomodasikan serta melindungi kepentingan masyarakat luas dengan tetap menghormati kepentingan para pengusaha dan pekerja di bidang batu bara, diharapkan pada Januari 2014 Perda ini dapat dilaksanakan dan didukung dengan adanya dukungan  dari pemerintah Kabupaten/Kota yang tertuang dalam Peraturan Bupati/Walikota” jelas Gubernur.

Dari rapat ini disepakati beberapa hal penting yaitu bahwa Forkompimda dan pemerintah Kabupaten/Kota mendukung pelaksanaan Perda ini yang diharapkan mampu mengatur pengangkutan batu bara dalam provinsi Jambi. Hal ini dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bupati sebagai pendukung terlaksananya Perda Pemerintah Provinsi  Jambi dan Kabupaten/Kota menyepakati pelaksanaan Perda Nomor :13 tahun 2012 tentang Pengaturan Batu Bara.

Disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi bahwa ada beberapa hal penting yang dihasilkan dari rapat yang dihadiri lengkap oleh Forkompimda dan Bupati/Walikota yang terkait dengan masalah batu bara. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi usai rapat Forkompinda menyebutkan pemerintah bakal mengeluarkan maklumat terkait penegakan Perda pengaturan angkutan batubara. "Maklumat bakal ditandangani oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah," katanya.

Sekda menyebutkan maklumat tersebut bakal disosialisasikan disertai dengan jalur-jalur mana saja yang boleh dilewati angkutan batubara yang diatur dalam perbup. “Rapat Muspida ini adalah rapat kita yang terlengkap seluruh  Forkompimda dan semua Bupati yang terkait dengan Perda ini hadir, memang tadi sempat berkembang diskusi yang cukup alot namun demikian Muspida Provinsi Jambi sepakat untuk mempertegas pelaksanaan dari Perda ini dan kita menyusun sebuah maklumat bersama dengan dipimpin oleh Polda dan unsur kita dan Muspida kita, dan besok akan ditandatangani, untuk mempertegas bahwa perda ini harus dilaksanakan  dan di dalam maklumat itu ada juga lampiran tentang jalan atau rute dari transportasi angkutan batu bara” ujar Sekda.

Hal kedua yang akan dilaksanakan adalah melakukan pengawasan mulai dari Forkompimda dan unsur terkait  untuk menegakkan peraturan Bupati/Walikota masing- masing di tempat masing masing. “Hal ini berarti pengawasan mulai dari mulut tambang, jalan, jembatan timbang, sampai ke sungai. Dalam Perda itu pertama adalah teguran tertulis, dan pencabutan ijin penekanan kepada administrasi berikutnya sanksi pidana dan denda, bisa kita ubah peningkatan dalam maklumat yaitu sanski pidana sebelum administrasi” lanjutnnya.‎

Anggota DPRD Provinsi Jambi, Madyan Siswadi sendiri mendukung pemerintah menjalankan Perda tersebut. ‘’Penegakan Perda untuk kepentingan rakyat banyak, tak ada alasan mengabaikannya,’’ tegasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images