iklan
PLN akan kembali menarik Uang Jaminan Langganan (UJL) bagi  pelanggan yang memasang baru periode Januari 2011 hingga 30 Juni 2013 lalu. Penarikan UJL ini dilakukan berdasarkan hasil rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang ditindak lanjuti dengan surat edaran direksi PT PLN persero No 424.K/DIR/2013 tentang Uang Jaminan Langganan (UJL).

‘’UJL tersebut sebelumnya (2011 ke bawah, red) memang sudah dipungut, namun saat Menteri BUMN saat itu Dahlan Iskan sebagai dirut PLN, maka UJL tersebut dibebaskan kepada pelanggan yang memasang tahun 2011 keatas itu, karena dinggap tidak bermanfaat,’’ ujar Humas PT PLN Cabang Jambi H Tambunan.

‘‘Dulu kebijakan Pak Dahlan membebaskan UJL tersebut. Karena menurut BPK-RI ada kerugian negara, maka UJL itu ditarik kembali,’‘ kata Tambunan.

Dari tahun 2011 ke 2013, katanya, ada sekitar 80 ribuan pelanggan yang sambung baru. Dan pelanggan itulah yang akan dikenakan UJL kembali. Sementara pada tahun 2011 ke bawah, UJL selalu ditarik dari setiap kali pemasangan baru. UJL ini, sebut Tambunan, dikenakan pada setiap pelanggan pasca bayar. Namun pembayaran itu setiap daya dikenakan bervariasi.

‘‘Kalau pelanggan menggunakan KWH 1300 Va, itu besaran pungutannya Rp 172.900 ribu pertahun. Dan itu dibayar secara nyicil selama setahun. Jadi Rp 172.900 ribu dibagi 12 bulan, sekitar Rp 14.408 ribu perbulannya,’‘ jelasnya.
--batas--
Sementara itu, pangihan UJL secara angsuran melalui rekening listrik terhitung mulai Januari sampai dengan Desember tahun 2014.

Sementara itu, Suhaimi salah seorang warga Kota Jambi yang kebetulan memasang amper dengan daya 1300 Va mengatakan, kebijakan itu memberatkan warga, bukannya meringankan warga. ‘‘Kenapa bisa seperti ini, selain itu kami tidak tau UJL itu apa. Kami merasa diberatkan dengan ini,’‘ terang Suhaimi.

Menurutnya pelayanan PLN juga belum maksimal kepada warga. ‘‘Duit itu untuk apa, pelayanannya juga belum optimal. Kami tidak setuju dengan ini,’‘sebutnya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Jambi Warasdi, mengatakan, warga berhak menolak penarikan UJL yang akan ditagih melalui rekening listrik mereka. ‘‘Warga berhak menolak, kebijakan itu tidak jelas, terlalu cepat diambil,’‘ kata Warasdi.

Dia meminta, kebijakan itu ditinjau kembali, karena menurutnya keputusan direktur yang lama itu didukung oleh pemerintah pusat dalam hal ini Komisi Energi DPR-RI.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images