iklan
Pemprov Jambi menggelar jumpa pers, Kamis (23/1) di kantor gubernur, tentang hasil pertemuan dengan Perkopinda terkait Perda angkutan batubara.  

Sekda, Syarasadin, menjelaskan petusan pertemuan antara Pemprov dengan Perkopinda disepakati beberapa poin. Pertama, semua pengusaha batubara dan masyarakat wajib mengetahui dan menaati Perda Prov Jambi No 13/2012 tentang pengaturan pengangkutan batubara dalam Prov Jambi dan Pergub No 18/2013 tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara.

Dua, pengangkutan batu bara dari mulut tambang sampai ke stocklif diatur sesuai jalur yang telah ditentukan berdasarkan peraturan bupati/walikota Jambi. Tiga, tiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Perda di atas, maka diancam sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling bnyak Rp 50 juta serta, dikenakan sanksi administrasi, teguran tertulis, dan pengurangan perencanaan produksi yang di usulkan pada tahun berikutnya, atau pencabut izin usaha pertambangan.

Putusan ini dikeluarkan di Jambi dan ditandatangani gubernur, Kapolda, Kajati, Ketua DPRD, dan Dandrem.(*)


Kontributor : Abdu Sakho.
Redaktur    : Joni Yanto.

Berita Terkait



add images