iklan
Sehari setelah dieksekusi, mantan Walikota Jambi, Arifin Manap, terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kota Jambi tahun 2004 dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kota Jambi Abdul Manap. Mantan Walikota Jambi ini mengidap penyakit dan dirinya harus dirawat secara intensif.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra, mengatakan Mantan orang nomor satu di Kota Jambi ini, yang seharusnya akan ditempatkan di Blok E, khusus tahanan terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) urung dilakukan.

”Kita tidak sempat membawa beliau ke ruang tahanan, karena masalah kesehatan. Beliau dibawa tadi pagi sekitar jam 09.00 WIB  (kemarin,red), semalam cuma dirawat di klinik disini,” ujar Kalapas, Hendra Eka Putra saat ditemui sejumlah wartawan diruang kerjanya. Jum’at (24/1).

Hendra juga menyebutkan bahwa di rumah sakit, ada satu orang yang menjaga, selanjutnya selama di rumah sakit juga tahanannya tetap dihitung. ”Kalau mengenai berapa lama waktu perawatannya kita belum tau, yang menentukan dokter, kita tidak bisa memaksakan orang untuk kembali dengan keadaan seperti ini,” sebut Hendra.

Dijelaskannya, mengenai berapa lama arifin Manap akan menjalani hukuman, bahwa mantan Walikota Jambi tersebut akan bebas pada 5 Oktober 2015 mendatang. ”Setelah kita hitung, masa tahanan sebelumnya, masih 9 bulan lagi yang harus dijalani pak Arifien, dia kan pernah tahanan kota dan rumah, jadi sudah kita potong,” pungkasnya
--batas--
dr Arman yang merupakan dokter Lapas juga menjelaskan mengenai penyakit yang diderita mantan walikota Jambi tersebut, menderita penyakit Jantung, empedu dan diabetes. ”Berdasarkan diagnosa, itu penyakitnya, malam tadi beliau mengalami demam tinggi dan menggigil,” ungkap Arman  

Sementara itu mantan Bupati Tebo, dua periode, juga terpidana kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kabupaten Tebo, Anggaran Tahun 2004, yang ditahan di Lapas klas II Jambi, juga dirawat  di RSU Abdul Manap Kota Jambi.

Dilarikanya mantan Bupati Tebo ini ke rumah sakit. Hal ini  dikarenakan dirinya mengalami penyakit diabetes, darah tinggi dan gangguan syaraf.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Jambi, Hendra Eka Putra juga mengatakan bahwa mantan Bupati Tebo juga dirawat di RSU Kota Jambi, Abdul Manap. ”Pak Madjid Muaz, sudah 4 hari dirawat di Rumah sakit Umum kota Jambi,” kata Hendra Eka Putra.

Namun untuk, Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim),  Abdullah Hich, terpidana korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kabakran (damkar) tahun 2004 ternyata sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi, tempat ia menjalani hukuman pidana.

Mantan bupati Tanjabtim dua periode ini menghirup udara bebas sejak Rabu (22/01), dengan status pembebasan bersyarat. “Ya, Rabu kemarin Pak Hich sudah bebas,” kata Kalapas Klas II Hendra Eka Jaya.

Hendra mengatakan, Hich bebas setelah menjalani masa hukumnya. Bebasnya Hich terasa begitu cepat, padahal lebih dulu Madjid Muaz  dieksekusi dari pada Hich, sementara Madjid masih menjalani masa hukuman di Lapas Klas II A Jambi. "Pak Hich ini pernah menjalani tahanan kota, jadi masa tahanan kota yang dijalaninya dipotong dengan masa hukuman yang dijalaninya di Lapas, makanya lebih cepat keluarnya," terang Hendra.

Sementara Madjid Muaz, terang Hendra, belum pernah menjalani masa tahanan. "Pak Madjid dulu tidak tahan, beliau baru ditahan setelah putusan incrach, jadi Pak Madjid  menjalani hukuman penuh, karena tidak pernah ditahan," jelasnya.

Namun begitu, ia mengatakan, Madjid juga tidak lama lagi akan bebas dari masa hukumannya. "Pak Madjid bebas bulan depan tanggal 18, beliau juga bebas bersyarat," tandasnya.

Untuk diketahui, pada putusan MA yang isinya menolak permohonan kasasi mantan Walikota Jambi dua periode itu. Hukuman pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan membayar kerugian negara pun tinggal menunggu eksekusi pihak kejaksaan.
--batas--
Terpidana Arifin Manap Kasus dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar 50 juta rupiah subsidier 2 bulan dan menghukum terdakwa dengan membayar uang penganti sebesar Rp 219, 208 juta. Dan jika terpidana tidak membayar uang penganti paling lama satu bulan, maka hukaman pidana penjara ditambah 6 bulan.

Dalam putusan MA Arifin Manap dinyatakan tidak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primier. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primier tersebut, dan menyatakan terdakwa Arifin Manap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Seperti dalam dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang¢ ¬undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang¢ ¬undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Dan membebaskan dari dakwaan primair.

Sementara itu untuk mantan Bupati Tebo, Madjid Muaz menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, yang disampaikan pada akhir Maret  2013, mantan bupati Tebo ini divonis Satu tahun dua bulan, dengan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan.

Perjalanan Proyek Pengadaan Mobil Damkar
· Radiogram Departemen Dalam Negeri bernomor 27/1496/Otda/ Desember 2002
· Mobil Di Duga Tiba Terlebih Dahulu Tahun 2003
· Pengadaan Di Anggarkan Pada APBDP Kota Jambi Tahun 2004
· Mei 2012, ditetapkan menjadi tersangka bersama Zulkifli Somad dan Arifudin Yasak.
· 12 Jan 2013 Sidang perdana di Tipikor Jambi
· 3 Mei 2013 di Vonis satu tahun tiga  bulan, denda Rp 50 juta dengan subsidair penjara dua bulan.Uang pengganti kerugian negara, Rp 438,416 juta lebih.
· 2 Desember 2013 Putusan Kasasi keluar, Arifien Manap divonis MA 1 tahun 3 bulan
· 23 Januari, Arifien Manap Dieksekusi

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images