iklan BAKAL DITERTIBKAN: Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan 
Pattimura, tepatnya di  depan Kuburan Cina, Kenali Besar, Kota Baru 
Jambi,  rencananya akan ditertibkan oleh Pemkot Jambi Senin mendatang 
(27/01).
BAKAL DITERTIBKAN: Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan Pattimura, tepatnya di  depan Kuburan Cina, Kenali Besar, Kota Baru Jambi,  rencananya akan ditertibkan oleh Pemkot Jambi Senin mendatang (27/01).
Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Jalan Pattimura tepatnya depan Kuburan Cina, Kenali Besar Jambi, Senin ini (27/1) akan ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Camat Kota Baru Andi Sauki, yang dikonfirmasi Jumat kemarin (24/1), mengatakan, penertiban itu sebenarnya direncanakan dalam bulan Desember 2013 lalu, akan tetapi karena ada permintaan PKL yang meminta tempo waktu hingga masuknya tahun baru 2014, maka PKL tersebut dibolehkan berjualan. ‘‘Jadi penertibannya akan kita laksanakan Senin mendatang,’‘ kata Andi.

Namun demikian, katanya, 31 PKL yang ada di Jalan Pattimura itu, sebelum dilakukan penertiban Senin mendatang,  masih diberikan waktu untuk berbenah sendiri. ‘‘Tapi kalau sampai Senin belum juga beranjak dari sana, maka akan ditertibkan oleh petugas Pol PP,’‘ terang Andi.
--batas--
Menurut peraturan, katanya, memang tidak dibolehkan berjualan di badan jalan ataupun trotoar itu, apalagi lapak dibangun secara permanen. Selain itu,  jalan tersebut juga akan direhab oleh Pemerintah Provinsi Jambi. ‘‘Surat peringatan sudah kita sampaikan ke PKL untuk pindah dari Lokasi, itu tertanggal 16 Januari lalu, kita harap mereka pindah sendiri,’‘ sebut Andi.

Sementara untuk melakukan penertiban tersebut, dirinya juga sudah menyampaikannya kepada Walikota Jambi H. SY. Fasha ‘‘Surat untuk melakukan penertiban sudah kita sampaikan ke walikota,’‘ jelasnya.

sumber: jambi ekspres

Berita Terkait



add images