iklan Ilustrasi: net
Ilustrasi: net
MUARA BUNGO, Vera Saputra alias Vera, warga Limbur Lubuk Mengkuang, terdakwa kasus video porno, akhirnya mendapatkan ketetapan hukum. Dalam sidang kemarin, terdakwah diputuskan hukuman penjara selama 4,8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo. Hal tersebut diungkapkan Teguh Priyatno,SH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

”Kasus video porno Limbur kemarin sudah final. Terdakwah dikenakan hukuman selama 4,8 tahun penjara,” katanya.

Teguh mengungkapkan, hukuman tersebut jauh lebih ringan dari yang dituntut JPU. Sebelumnya Vera dituntut hukuman 5 tahun oleh Teguh. “Itu sudah kurang, saya kemarin tuntut dia 5 tahun penjara,” papar teguh.

Vera merupakan pelaku penyebar video porno dirinya yang dibuat bersama cang pacar. Hal ini ia lakukan bermasud ingin mengancam korban agar bersedia dinikahi. Hanya saja perbuatan Vera diketahui orangtua sang pacar lalu melaporkan kasus ini ke Mapolres Bungo. (sumber: jambi ekspres)

Berita Terkait



add images