iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Kendaraan Dinas (Randis) boleh dilelang setelah usianya berumur 5 tahun. Tri Putra Jaya, Kabid Aset pada Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) menyampaikan hal itu.

Menurut Permendagri nomor 17 tahun 2007, yang diajukan boleh kila sudah lewat 5 tahun. Kecuali kendaraan operasional khusus itu harus lebih dari 10 tahun," ungkapnya.

Yang boleh mengajukan, katanya, adalah pejabat negara. Dan ada kendaraan dinas yang akan diprioritaskan orang yang menggunakannya menjadi prioritas.

"Pejabat negara yang pakai kendaraan perorangan dinas yaitu wako, wawako dan ketua dewan karena dikatakan pejabat. Itu kurun waktu 5 tahun, makanya ini untuk penghargaan lah bagi tugas yang selama ini," ungkapnya.

Diterangkannya, lelang ini dilakukan secara internal oleh Pemkot. "Boleh, dengan catatan tim penafsir dan penilai besaran harga kendaraan lalu fisik di perhubungan harus benar-benar," tukasnya.

Untuk menilai harga kendaraan, katanya, pihaknya menggandeng KPKNL. "Kami menggandeng kpknl untuk menilai harga mobil yang akan dilelang. Prioritasnya pemegang barang akan dapat kendaraan itu. Yang jelas penentuan harga jangan sampai ada indikasi kerugian negara agar pemkot juga tak dipertanyakan," tukasnya.

(wsn)

 

 


Berita Terkait



add images