iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Ketua Pansus LKPJ Masa Akhir Jabatan Gubernur Jambi 2010-2015, Gusrizal, yang dikonfirmasi masalah adanya staf ahli DPRD Provinsi Jambi yang ikut bertanya saat hearing dengan SKPD mengatakan, selama diminta oleh ketua Pansus, maka staf ahli dewan bisa saja bertanya pada SKPD. Tapi, jika tidak diminta, tidak diperbolehkan untuk ikut bicara dalam rapat resmi.

Kalau ada permintaan ya boleh. Tapi kalau tidak ada permintaan, itu tidak boleh. Nah tergantung pada ketuanya, ujarnya kepada jambiupdate.com Selasa (14/4).

Dijelaskannya, staf ahli dewan  bisa saja diminta bertanya untuk memperkaya data, namun tetap dengan petunjuk dan arahan dewan. Tentu harus diminta ketua, kalau tidak ya jangan, terangnya.

Sayangnya, Gusrizal tidak menyebut secara pasti apakah benar adanya staf ahli dewan yang ditegur dalam pembahasan LKPj itu. Ia hanya menjawab diplomatis ketika dilontarkan pertanyaan terkait masalah ini.

Ya itu tadi, kalau diminta mereka boleh bertanya. Sejauh ini tak ada masalah, pungkasnya.

(fth)

 


Berita Terkait



add images