iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Menteri Perdagangan (Mendag) melarang menjual minuman keras di Mini Market. Larangan itu dikeluarkan sejak 16 Januari 2015 dan akan berlaku mulai  besok (16/4) April 2015. Larangan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kabid Pedagangan Dalam Negeri Disperindag Provinsi Jambi, Pilda Deviani mengatakan, dalam aturan yang dikeluarkan oleh Mendag itu, penjualan minuman beralkohol golongan A, kadar di bawah 5 persen, seperti bir, dilarang dijual di Mini Market.

Kita memang sudah terima aturan itu, katanya, ketika dikonfirmasi jambiupdate.com Selasa (14/4).

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa, minuman keras hanya boleh dijual di restoran, kafe, dan hotel. Barang ini pun dikenai pajak 21 persen, berbeda dengan toko retail. Minuman tersebut hanya boleh dijual di Supermarket dan Hypermarket.

Disperindag Kota sudah melakukan sosialisasi, akunya. Ditanya apakah ada sanksi bagi Mini Market yang masih melanggar aturan itu?, Pilda tidak berkomentar lebih jauh, dia hanya meminta harian ini langsung berkoordinasi dengan Disperindag Kota Jambi.

Yang jelas mereka sudah sosialisasi, katanya.

Seharusnya, kata dia, jika Permendag telah berlaku, Mini Market tetap menjual minuman beralkohol, harus ada sanksi tegas. Langsunglah ke Kota, pintanya lagi.

Sebelumnya, Kepala Disperindag Kota Jambi, Komari mengatakan, sosialisasi Permendag telah dilakukan di pusat-pusat perbelanjaan modern dalam Kota Jambi. Itu dilakukan meski Permendag belum diberlakukan. Jika Permendag telah berlaku, maka pihaknya tidak segan-segan secara tegas memberikan peringatan kepada pemilik Mini Market yang telah melanggar aturan itu. Namun, ketika dikonfirmasi per telpon, nomor kontak Komari tidak aktif.

(fth)

 


Berita Terkait



add images