iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Meski rumah kos banyak terdapat di Kota Jambi, namun pajak dari kos-kosan itu sangat sedikit. Pasalnya, tidak semua rumah kos memiliki izin, bahkan tidak terdaftar sebagai pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Jambi.

Dalam satu bulan saja, sewa rumah kos minimal Rp 500 ribu per kamar. Jika dikalikan 10 kamar saja, satu bulan saja pemilik rumah kos sudah mendapat uang Rp 5 juta. 10 persen dari hasil itu harus membayar pajak kepada Pemerintah.

Dari ratusan rumah kos yang berdiri, hanya 21 rumah kos saja yang taat membayar pajak. Kondisi yang sangat memprihatinkan. Pemerintah Kota Jambi meminta pemilik rumah kos sadar terhadap wajib pajak yang harus dibayar. Yang belum mengurus izin diharapkan mengurus izin secepatnya.  

Amin Qodri, Kabid Program dan Pengendalian Dispenda Kota Jambi mengatakan, rumah kos yang sudah terdaftar wajib pajak baru sekitar 30 persen. Kini, hanya 21 rumha kos yang sudah terdaftar wajib pajak. Jumlah itu tersebar di Kecamatan Jelutung, Pasar, Telanaipura, Jambi Timur, Jambi Selatan dan Kotabaru.

Kecamatan Pelayangan dan Danau Teluk tidak ada rumah kos yang wajib pajak, akunya.

Target pajak daerah rumah kos setiap tahunnya hanya Rp 50 juta. Dari 21 rumah kos yang sudah wajib pajak, sangat jauh dari target yang ditetapkan. Pemasukan hingga Maret baru Rp 8 juta. Salah satu kendalanya masih banyak rumah kos yang tidak memiliki izin. Sementara, untuk terdaftar  sebagai wajib pajak, pemilik rumah kos harus mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi.

Tahun ini akan kita maksimalkan. Kalau bisa melampai target, katanya.

(cr2)

 

 


Berita Terkait



add images