iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE,COM. JAMBI - Masrul, PNS di Biro Umum Pemprov Jambi ditangkap aparat Kepolisian sekira pukul 17.30 WIB, kemarin. Ia ditangkap karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu dan ganja. Dia juga membawa senjata api jenis pistol FN ilegal dan dua perempuan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengaku sudah mendapat informasi penangkapan pegawai Biro Umum itu. Namun, dia belum mendapat info pasti seperti apa kejadian sebenarnya.

"Baru sekedar informasi yang saya terima," kata dia.

Dia menegaskan agar PNS di lingkup Pemprov Jambi  jangan sekali-kali menggunakan narkoba. Karena sangat dilarang.

"Mendekatinyapun jangan, kita perangilah dengan segala macam cara.  Narkoba itukan merusak keluarga dan masyarakat," katanya.

Jika PNS sudah masuk rnah hukum, kata dia, semua PNS akan dikenakan sanksi administratif. "Itu ada aturannya yang tertuang dalam PP 53 tahun 2010," pungkasnya.

(fth)


Berita Terkait



add images