iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi telah melakukan sosialisasi terhadap larangan menjual Minuman Keras (Miras) di Mini Market. Sosialisasi dilakukan sejak dikeluarkannya larangan 16 Januari 2015 lalu.

Disperindag Kota Jambi membentuk tim pengawasan. Pembentukan tim melibatkan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), BPOM, Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Kepolisian.

Jika dibentuk Tim lebih gampang pengawasannya, kata Komari, Kepala Disperindag Kota Jambi, rabu (15/4).

April ini tim pengawasan sudah dibentuk. Tim nantinya segera melakukan pengecekan dan penertiban ke Mini Market dan pedagang eceran. Bagi Mini Market yang kedapan masih menjual Miras akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.

Berdasarkan Permendag No. 06 Tahun 2015, pelaku akan dikenakan denda Rp 50 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan. Kita juga akan menyerahkan daftar Mini Market yang ada di Kota Jambi ke Satpol PP untuk membantu pengawasan, imbuhnya.

(cr2)

 

 

 


Berita Terkait



add images