iklan Illustrasi
Illustrasi

JAMBIUPDATE.COM, JAMBI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi sudah membentuk tim pengawas penjualan Minuman Keras (Miras) di Mini Market. Tim dibentuk setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2015 tentang larangan peredaran minuman beralkohol.

Disperindag Kota Jambi segera melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol itu. Sekretaris Disperindag Kota Jambi, A. Yasir mengatakan, tim yang dibentuk terdiri dari Kepolisian, Satpol PP, BPOM, dan Disperindag.

Tim kita sudah ada, nanti tinggal razia saja, kata Yasir.

Dia sengaja tidak menyebutkan kapan razia akan dilaksanakan. Namun dia memastikan dalam waktu dekat akan dilakukan. Mungkin dalam seminggu kedepan, ujarnya.

Kata dia, bila dalam razia nanti ditemukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Irwansyah memastikan akan dilaksanakan razia untuk minuman beralkohol. Kata dia, leading sector tetap Disperindag.

Kita menunggu koordinasi, jelasnya.

(cr2)

 

 


Berita Terkait