iklan Penghuni indekos yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Kamis (10/11). Foto: Radar Tegal/JPG
Penghuni indekos yang terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Kamis (10/11). Foto: Radar Tegal/JPG

JAMBIUPDATE.CO, TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal mengamankan sejumlah penghuni indekos dalam razia penyakit masyarakat, Kamis (10/11). Di antara tangkapan Satpol PP adalah dua pasangan yang ketahuan indehoi.

Satpol PP mengamankan kedua pasangan mesum itu dari dua lokasi berbeda. Ironisnya, keduanya masih berusia belasan tahun alias anak baru gede (ABG). Mereka kemudian dibawa di markas Satpol PP Kota Tegal di Jalan Ki Gede Sebayu untuk didata dan dibina.

Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Muhfid mengatakan, pihaknya akhir-akhir ini menerima sejumlah pengaduan aduan dari masyarakat. Dari pengaduan itu diketahui bahwa masyarakat mengeluhkan keberadaan penghuni indekos yang telah membuat resah.

"Warga merasa resah lantaran ada sejumlah penghuni kos yang kerap berduaan dalam kamar. Padahal mereka bukan suami istri, katanya seperti diberitakan Radar Tegal (Jawa Pos Group).

Satpol PP Kota Tegal pun menindaklanjuti laporan itu. Hari ini kita menerjunkan tim untuk melakukan razia terhadap sejumlah kos," paparnya.

Muhfid menambahkan, pihaknya dalam razia itu memeriksa penghuni indekos di sejumlah lokasi di Jalan Halmahera Kelurahan Kraton dan di Jalan KS Tubun. Hasilnya, sejumlah penghuni diamankan termasuk dua pasangan yang bukan suami istri.(muj/zul/jpg/ara/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait