iklan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan keterangan terkait penetapan Ahok sebagai tersangka di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11). Ahok ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus
JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama.

"ŽSaya sampaikan dengan tegas, kami tidak akan melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra Prayuna, Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

ŽMenurut Sirra, keputusan itu merupakan kesepakatan antara tim hukum dengan Ahok. Ž

Dia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu, Sirra berharap, Ahok tak mendapat penolakan dari warga ketika berkampanye.

Sebelumnya, warga di beberapa daerah memang menolak kedatangan Ahok.

Salah satunya di Rawa Belong.

"Enggak ada alasan lagi warga menuntut agar kasus atau tuduhan penistaan agama yang oleh Pak Basuki Tjahaja Purnama," ungkap Sirra.Ž (gil/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images