iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO - Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah VII Jatim mengingatkan para pendaftar yang ingin berkuliah di perguruan tinggi swasta (PTS) agar selektif memilih kampus. Hal tersebut penting agar tidak ada pendaftar yang terjebak masuk ke kampus abal-abal.

Sekretaris Kopertis Wilayah VII Prof Ali Maksum menerangkan, kejelian pendaftar dalam memilih PTS sangat penting untuk menghindari tindak penipuan berkedok pendidikan. Biasanya pendaftar mendapatkan iming-iming, prosedur penyelesaian masa studi yang mudah, terangnya.

Agar tidak tertipu, ada beberapa mekanisme kroscek yang bisa dilakukan pendaftar untuk melihat kondisi PTS. Pertama, melihat status PTS yang dipilih. PTS yang memiliki izin pendidikan biasanya sudah terdaftar di pangkalan data pendidikan tinggi (PD dikti). Jika tidak tercatat maupun sudah ditutup, PTS sebaiknya tidak dipilih.

Cara kedua, bisa dilakukan dengan melihat status akreditasi perguruan tinggi maupun prodi yang akan dipilih. Saat ini di Jatim ada sekitar 332 PTS. Dari jumlah tersebut, baru 160 PTS yang telah terakreditasi secara institusi.

Meski masih banyak PTS yang belum terakreditasi, pendaftar tetap bisa memilih kampus tersebut. Sebab, status institusi PTS belum terakreditasi masih boleh beroperasi hingga 2019. Ini aturan dari pusat lantaran jumlah tenaga akreditasi terbatas, katanya. Karena itu, aturan akreditasi institusi diperpanjang.

Sementara itu, untuk akreditasi program studi, statusnya sudah berlaku. Dengan demikian, prodi yang belum atau tidak terakreditasi di suatu kampus sebaiknya ditinggalkan. Sebab, status akreditasi sangat penting dalam keabsahan ijazah.

Meski tidak banyak menemui adanya pelanggaran yang dibuat PTS di Jatim, Kopertis Wilayah VII masih mendapat beberapa laporan dari masyarakat tentang penipuan kampus. Misalnya, yang terjadi pada 2016. Ada orang yang sudah mendaftar di salah satu PTS swasta di Jatim. Namun, setelah ditelisik, ternyata izin kampus tersebut sudah dicabut pada 2015.

Kasus lain adalah pembukaan kampus kuliah jarak jauh di Jatim. Banyak peserta program tersebut yang berasal dari luar Pulau Jawa yang menanyakan keberadaan kampus itu kepada Kopertis. Ya kami langsung bantah, karena memang di Jatim tidak buka perkuliahan semacam itu, jelasnya.

Selain mengecek status, para pendaftar harus bersikap kritis dalam mencermati program yang ditawarkan. Terutama tentang kemudahan berkuliah. Salah satunya, kewajiban tatap muka dalam satu semester. Menurut aturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), standar tatap muka selama satu semester mencapai 16 pertemuan. Jika yang ditawarkan itu setengahnya, bisa jadi kampus tersebut nggak beres, tuturnya.

Rektor Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Bachrul Amiq menyampaikan, kepastian akreditasi, baik institusi maupun prodi, memang sangat penting untuk jaminan pendidikan. Setiap pendaftar memang sudah seharusnya mencermati setiap background kampus yang menjadi incarannya.

Di Unitomo, seluruh prodi saat ini sudah terakreditasi. Jumlahnya 24 prodi. Ada 23 prodi berstatus B dan 1 prodi terakreditasi A. Untuk institusi kampus, kami juga sudah terakreditasi B, jelasnya. (elo/c10/git)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images