iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kemendikbud resmi merilis Peraturan Menteri (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 Selasa (13/6). Dengan dikeluarkannya Permendikbud ini, maka kebijakan sekolah selama 5 x 8 jam seminggu telah resmi berlaku.

Siswa akan bersekolah selama 5 hari, mulai dari Senin hingga Jumat. Sabtu-Minggu menjadi hari libur. Namun demikian, kebijakan full day school (FDS) ini diyakini akan sulit diterapkan di daerah, terutama di Jambi.

Pengamat Pendidikan Provinsi Jambi Prof Muktar Latief mengatakan, FDS sebenarnya jika dilihat dari jumlah jam terdapat kelebihan waktu, dengan sekolah hanya 5 hari untuk setiap minggunya.

Kebijakan tersebut menurutnya  sangat baik kalau di kota besar, seperti Jakarta. Ini sangat membantu agar efektinya sekolah dan anak tidak terlalu lama berada di luar rumah.

"Namun apabila kebijakan tersebut diterapkan di daerah, maka tidak berkorelasi dengan peningkatan mutu, keadaan budaya yang ada di setiap kabupaten di masing-masing provinsi, termasuklah Jambi. Pada umumnya di kabupatan anak-anak setelah sekolah umum akan mengaji di madrasah atau TPQ," jelasnya.

Dengan penetapan FDS, maka jadwal untuk madarasah/TPQ akan tertanggu, karena kebanyakan  jam belajar pada TPQ, dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan siswa baru pulang pada 15.30 Wib. Tidak mungkin lagi siswa akan melanjutkan kegiatan karena telah kelelahan.

"Karena di daerah, anak-anak umumnya memanfaatkan waktu sore hari untuk menambah pendidikan agama, skill, kecakapan, mutu, karakter dan kemasyarakatan," pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images