iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kemendikbud resmi merilis Peraturan Menteri (Permendikbud) nomor 23 tahun 2017 Selasa (13/6). Dengan dikeluarkannya Permendikbud ini, maka kebijakan sekolah selama 5 x 8 jam seminggu telah resmi berlaku.

Siswa akan bersekolah selama 5 hari, mulai dari Senin hingga Jumat. Sabtu-Minggu menjadi hari libur. Namun demikian, kebijakan full day school (FDS) ini diyakini akan sulit diterapkan di daerah, terutama di Jambi.

Pengamat Pendidikan Provinsi Jambi Prof Muktar Latief mengatakan, kebijakan ini sangat tidak adil, antara pendidikan di kota dan di daerah. Sebaiknya kebijakan ini perlu diuji cobakan dulu dibeberapa kota atau daerah, baik sistemnya, kurikulumnya, manajemennya, dan kelayakannya.

Karena pendidikan di Indonesia sangat variatif, dan berbeda antara kota, ujung kota, desa dan ujung desa. Perbedaan ini selain secara geografis, juga pada sarana dan prasarana dan mutu SDM-nya.

"Kita sepakat, tapi perlu uji cobakan dulu secara geografis disebagian kota dan daerah, karena karakter daerah kita berbeda," katanya.

Mukhtar berharap, jangan sampai kebijakan ini justru menciderai pendidikan agama, dan menghilangkan kesempatan anak mendalami pendidikan agama di sore hari. Bahkan, Muchtar menyebut FDS di Jambi tidak efektif. Justru mematikan pendidikan agama, maka kebijakan itu menciderai pendidikan agama anak-anak.

"Maka dari itu saya katakan lebih pas kalau di ibu kota besar seperti Jakarta," pungkasnya. (nur)


Berita Terkait



add images