iklan Sosialisasi persyaratan administasi dan dukungan minimal perseorangan DPD RI.
Sosialisasi persyaratan administasi dan dukungan minimal perseorangan DPD RI.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sudah harus bersiap-siap menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Soalnya tidak lama lagi pengumuman penyerahan syarat dukungan sudah dilakukan pada 26 Maret-8 April.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Nuraida Fitri Habi mengatakan, syarat minimal harus diserahkan sebanyak 2.000 dukungan dihitung dari jumlah 3 juta penduduk. Penyerahan dokumen syarat dukungan dilakukan dari 22-26 April mendatang.

"Seusai dengan PKPU nomor 5 tahun 2018, penyerahan dilakukan selama 4 hari," ujar Nuraida Fitri Habi dalam sosialisasi persyaratan administasi dan dukungan minimal perseorangan DPD RI, Kamis (22/3).

Nuraida Fitri Habi menyebutkan, dalam proses verifikasi KPU sudah menyiapkan aplikasi Sistim Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Aplikasi ini digunakan untuk mengurung jumlah minimal dukungan yang telah diserahkan pendaftar.

"Dalam proses verifikasi nanti kita punya aplikasi sistim informasi perseorangan peserta pemilu. Sehingga akan lebih mudah dibanding tahun sebelumnya," pungkasnya. (aiz)


Berita Terkait



add images