iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Jambi, saat ini memasuki tahapan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.

Kota Jambi terbilang cukup berbeda dibanding daerah lain, karena petahana saling berkompetisi memperebutkan kursi nomor 1 di Tanah Pilih Pusako Batuah Kota Jambi. Suhu politik yang begitu dinamis, tentu saja berpengaruh pada ASN Pemkot Jambi.

Pemerintah pusat melalui Kemenpan-RB, dipenghujung tahun lalu telah mengeluarkan aturan normatif diantaranya rambu-rambu untuk Aparatur Sipil Negara seperti tersebut dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur tentang Netralitas bagi ASN dalam Pilkada.

Sebagai langkah antisipatif, Pemerintah Kota Jambi juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 270/179/Diskominfo/2018 Tentang Netralitas ASN Pada Penggunaan Media Komunikasi dan Informasi.

BACA JUGA : Catat! Ini Larangan Bagi ASN Kota Jambi Jelang Pilwako

Dalam SE itu dijelaskan secara spesifik larangan bagi ASN terlibat langsung dalam politik dengan menggunakan media komunikasi. Seperti salah satunya adalah dilarang memberikan komentar di laman pasangan calon tertentu atau memberikan tanda jempol atau suka (like) di media sosial.

"Kami tegaskan kembali lagi, khusus bagi jajaran ASN Pemkot Jambi di seluruh OPD, termasuk tenaga honorer dilingkup Pemkot Jambi, agar bersikap netral dalam kontestasi Pilwako tahun ini. Aturan tentang sikap netral ini sudah jelas dan jangan sampai dilanggar lagi," tegas Budidaya, diruang kerjanya, Kamis (22/3).

Budidaya berharap agar jangan ada lagi potensi kesalahan yang dilakukan oleh jajarannya, yang berdampak buruk bagi individu dan instansi masing-masing.

"Saya sangat berharap jangan ada lagi sikap dan perilaku yang dapat menimbulkan berbagai masalah. Jangan ada lagi ASN yang punya medsos like akun medsos salah satu paslon. Itu juga berlaku bagi akun medsos milik semua OPD atau instansi. Juga untuk hal-hal lain yang dilarang," tambahnya.

Ia menyadari mungkin masih ada ASN yang tidak sengaja melanggar ketentuan tersebut karena ketidaksengajaan atau ketidaktahuannya karena aturan tersebut terbilang masih baru. Oleh karenannya ia berkomitmen akan terus mensosialisasikan hal tersebut secara intensif kepada jajarannya.

"Kami terus sosialisasikan disemua tingkatan. Jika memang ada yang sudah terlanjur karena ketidaktahuannya segera perbaiki, koreksi, jangan sampai terulang lagi, jika masih juga disengaja, maka sebagai pembina ASN, kami akan berikan sanksi," tukasnya. (aiz)

 

 


Berita Terkait



add images